JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bungkam seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, Rabu (12/2/2014). Atut enggan menjawab sejumlah pertanyaan para pewarta tentang dugaan pemerasan tersebut.
Atut yang mengenakan rompi tahanan itu diperiksa selama sekitar 8 jam oleh penyidik. Kuasa hukum Atut, Andi Simangungsong, mengatakan, kliennya dicecar 23 pertanyaan terkait dugaan pemerasan ke dinas terkait yang berhubungan dengan pengadaan alat kesehatan (alkes). Namun, Andi enggan mengungkapkan sejumlah dinas terkait tersebut.
"Pemeriksaan hari ini seputar ada sangkaan Ibu memeras dari dinas-dinas terkait alkes. Mengenai detailnya, lebih baik kita lihat nanti di persidangan," ujar Andi.
Dalam kasus ini, Atut disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Pasal 12 huruf e memuat aturan mengenai dugaan pemerasan. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.
Sementara itu, pasal-pasal lainnya yang disangkakan kepada Atut di atas mengatur soal penerimaan suap. Sebelumnya, KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di Pemprov Banten untuk tahun anggaran 2011-2013.
Dalam kasus ini, Atut diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Politisi Partai Golkar itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Perbuatan itu diduga dilakukan Atut bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Bukan hanya itu, Atut juga disangka bersama-sama Wawan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan pengacara Susi Tur Andayani terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.