JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, panitia khusus (pansus) revisi Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) akan membahas banyak hal dalam penyusunan UU tersebut. Pimpinan Pansus pun telah dibentuk.
Ketua pansus dipegang Benny K Harman dari Fraksi Partai Demokrat. Benny didampingi tiga wakil, yaitu Nurul Arifin dari Fraksi Golkar, Fahri Hamzah dari Fraksi PKS, dan Ahmad Yani dari Fraksi PPP.
"Karena persidangan ini sebentar, maka nanti setelah pileg (pemilu legislatif) harus ketok palu. Tadi saya wanti-wanti mengenai pentingnya RUU ini," kata Priyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Priyo menjelaskan, dalam revisi UU MD3 akan dibahas mengenai syarat menjadi Ketua dan Wakil Ketua DPR, serta ketua komisi harus berasal dari fraksi yang mendapatkan suara signifikan dalam pemilu legislatif. Hak imunitas anggota DPR juga akan dibahas, sampai pada menata tugas-tugas MPR.
Selanjutnya, kata Priyo, ada juga usulan untuk menyederhanakan jumlah fraksi di parlemen. Belum diatur jelas mengenai mekanismenya. Namun, Priyo sepakat jumlah fraksi dirampingkan dengan menggabung fraksi dari partai yang jumlah perolehan suaranya ada di batas minimal.
"Itu saya kira hal yang menarik. Akan kita tata kembali MPR seperti apa, tugasnya apa. Kepemimpinan akan tetap kolektif seperti sekarang, atau tugas akan kita efisienkan. Ini akan kami kaji betul," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.