Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes: Peningkatan Insentif Dokter Sudah Luar Biasa

Kompas.com - 08/01/2014, 12:23 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan bahwa peningkatan insentif untuk para dokter sudah luar biasa seiring dengan diberlakukannya jaminan kesehatan nasional (JKN).

Nafsiah menilai ada kesalahpahaman di masyarakat sehingga menganggap metode pembayaran pelayanan kesehatan berupa kapitasi justru tidak menguntungkan para dokter. Padahal, dengan kapitasi, dokter tidak perlu lagi mengumpulkan banyak pasien seperti fee for services. Tarif kapitasi dihitung berdasarkan jumlah peserta terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

“Dukungan untuk para dokter itu ada salah paham. Sangkanya terlalu kecil. Mungkin kecil atau besar, tapi begini, itu sudah ditingkatkan. Kalau Jamkesmas itu Rp 1.000, kapitasinya ini ya Rp 1.000 per orang, per bulan,” kata Nafsiah sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Menurut Nafsiah, untuk JKN yang diberlakukan mulai 1 Januari 2014 tersebut, tarif kapitasi sudah ditingkatkan. Untuk dokter Puksesmas, tarifnya Rp 3.000 sampai Rp 6.000 per peserta JKN, sementara untuk dokter swasta, katanya, dinaikkan menjadi Rp 8.000-Rp 10.000 per orang per bulan. “Jadi peningkatannya sudah luar biasa,” tambah Nafsiah.

Lebih jauh Nafsiah menggambarkan keuntungan metode pembayaran kapitasi tersebut. Metode ini mendorong agar dokter dan rumah sakit menekan jumlah orang sakit. Semakin sedikit orang sakit, menurut Nafsiah, biaya yang dikeluarkan dokter atau rumah sakit akan semakin kecil.

“Misalnya satu puskesmas, atau satu dokter yang berjejaring bertanggung jawab untuk 10.000 penduduk. Katakanlah dia dapat Rp 5.000 per orang per bulan, maka untuk 10.000 penduduk, dia dapat Rp 50 juta per bulan untuk biaya itu,” tutur Nafsiah.

Sementara untuk biaya obat-obatan, lanjut Nafsiah, masih ditanggung pemerintah. “Gaji masih dari pemerintah, begitu juga biaya operasional masih ada BOK, tetapi dana ini tidak bisa dikatakan sekian untuk dokter ini, sekian untuk dokter ini karena masing-masing puskesmas beda. Ada yang dokternya satu, dua, ada yang dokter giginya tiga, ada yang tidak ada dokter giginya. Ada yang ada perawatnya empat, ada yang tiga, tidak bisa diatur semua dari Jakarta,” sambungnya.

Nafsiah juga mengungkapkan adanya kebingungan di puskesmas, terutama mengenai siapa yang boleh mengelola dana puskesmas. “Ketentuannya sebenarnya sudah ada, yaitu kalau puskesmas itu sudah berstatus BLUD (badan layanan umum daerah), maka dana itu dikelola sepenuhnya oleh puskesmas. Namun kalau dia belum berstatus BLUD, maka sesuai aturan dia harus masuk APBD dan oleh pemerintah daerah dikembalikan kepada puskesmas itu,” kata Nafsiah.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada kekhawatiran yang diungkapkan Ikatan Dokter Indonesia terkait pelaksanaan JKN. Salah satunya mengenai besaran pendapatan yang diterima dokter. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) Zainal Abidin mengatakan, biaya kapitasi dan INA-CBG’s yang terlalu kecil berisiko menyebabkan dokter tekor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gerindra soal Pelibatan Partai Koalisi di Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Kata Gerindra soal Pelibatan Partai Koalisi di Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Nasional
Puji Penghijauan di Balikpapan dan Surabaya, Jokowi: Kota Lain Saya Tunggu ...

Puji Penghijauan di Balikpapan dan Surabaya, Jokowi: Kota Lain Saya Tunggu ...

Nasional
Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

Nasional
Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Nasional
Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Nasional
PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

Nasional
Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com