Pertama, dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas sebesar 600.000 dollar Singapura (SGD). Kedua, dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser, sebesar 150.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS. Ketiga, dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman sebesar 50.000 dollar AS.
"Patut diduga pemberian hadiah-hadiah dari Yohanes, Gerhard, dan Iwan tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Kepala SKK Migas," kata Jaksa Riyono saat membacakan dakwaan Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (2/7/2014).
Jaksa mengatakan, semua uang itu diberikan kepada Rudi melalui pelatih golf Rudi bernama Deviardi alias Ardi. Pada Januari 2013, Rudi meminta Deviardi menerima uang pemberian dari Yohanes. Deviardi kemudian menerima uang tersebut di ruang kerja Yohanes, Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto. Setelah menerima uang itu, Deviardi pun langsung melapor kepada Rudi dan menyerahkannya.
"Terdakwa menerima amplop coklat yang ternyata berisi enam buah amplop putih masing-masing berisi uang 100.000 SGD sehingga keseluruhan 600.000 SGD. Terdakwa menyerahkan ke Deviardi untuk disimpan," kata jaksa.
Uang itu kemudian disimpan oleh Deviardi di safe deposite box CIMB Niaga Cabang Pondok Indah. Selanjutnya, untuk pemberian uang dari Gerhard, Deviardi menerimanya pada Februari 2013 secara bertahap. Uang sebesar 200.000 dollar AS dari Gerhard juga disimpan Deviardi di safe deposite box miliknya. Kemudian, pada Juni 2013 Rudi menerima uang dari Gerhard sebesar 150.000 dollar AS.
"Selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa diberikan ke Waryono Karyo selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM," kata jaksa.
Sementara itu, untuk penyerahan uang dari Iwan Ratman kembali diserahkan melalui Deviardi sebesar 50.000 dollar AS di Restoran Mirasari Kemang. Iwan menyampaikan ada uang 50.000 dollar AS untuk Rudi.
Dalam dakwaan pertama, Rudi disebut menerima 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia. Kemudian, ia menerima sebesar 522.500 dollar AS Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat senipah serta rekomendasi formula harga gas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.