Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratu Atut Lalaikan Tugas

Kompas.com - 19/12/2013, 18:51 WIB
Anita Yossihara

Penulis


SERANG, KOMPAS.com — Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali melalaikan tugasnya sebagai kepala daerah. Tersangka kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak itu tidak menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten dengan agenda pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2014, Kamis (19/12).

Sejak dibuka sekitar pukul 10.00, Ratu Atut tidak terlihat di ruang rapat paripurna. Kursi yang seharusnya digunakan Atut pun kosong. Dalam rapat paripurna itu hanya terlihat Wakil Gubernur Banten Rano Karno.

Ketidakhadiran Atut mengecewakan anggota DPRD Banten. ”Kami berharap Ibu Gubernur datang dalam rapat paripurna, tapi ternyata tidak datang. Tentu ini mengecewakan kami,” kata Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten Mediawarman di sela-sela rapat paripurna, Kamis (19/12).

Menurut informasi, Atut tidak hadir karena sakit. ”Itu artinya sakitnya (Atut) mengalahkan rasa kenegarawanannya,” tutur politikus Partai Demokrat tersebut.

Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, Atut memang menghilang dari hadapan publik.

Politikus Partai Golkar itu tidak menghadiri berbagai agenda yang sebelumnya dijadwalkan, termasuk pelantikan Wali Kota- Wakil Wali Kota Tangerang terpilih, Arief R Wismansyah-Sachrudin, hari Rabu kemarin.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Provinsi Banten Ma’ani Nina mengatakan, kondisi kesehatan Ratu Atut memang tidak memungkinkan untuk menghadiri beberapa kegiatan. Meski demikian, Nina menegaskan bahwa pemerintahan di Banten tidak terganggu.

Menurut dia, Atut masih menjalankan tugas-tugasnya sebagai Gubernur.

”Ibu masih bekerja, memeriksa dan menandatangani surat-surat dari suatu tempat di Banten,” ujarnya. Namun, Nina tidak mau menjelaskan lokasi pasti keberadaan Atut.

Wali Kota Tangerang

Sehari sebelumnya, Rabu, Ratu Atut Chosiyah batal melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih, Arief R Wismansyah dan Sachrudin dengan alasan sakit.

Pemerintah Provinsi Banten sudah memberikan surat kepada DPRD Kota Tangerang terkait dengan pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Belum jelas apakah DPRD akan menjadwalkan ulang pelantikan sambil menunggu kondisi Ratu Atut sehat atau akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Wali kota dan wakil wali kota bisa dilantik langsung oleh Menteri Dalam Negeri. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012.

Secara terpisah, juru bicara keluarga besar Atut, Fitron Nur Iksan, mengatakan, saat ini Atut sedang bersama keluarganya di Banten. Namun, Fitron tidak bersedia memberi tahu di mana tempat pasti Atut berada.

Namun, Atut masih melaksanakan tugas sebagai Gubernur. ”Tugas-tugas untuk Pemprov Banten dikoordinasikan via telepon oleh beliau (Atut) kepada berbagai kepala dinas,” katanya.

Sementara itu, rumah Atut di Jalan Bhayangkara, Nomor 51, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, pada siang hari terlihat sepi. Namun, pada pagi hari sempat terjadi insiden di depan kediaman Atut.

Acara salah satu televisi swasta nasional dibubarkan oleh sejumlah orang yang sejak malam berjaga-jaga di kediaman Atut. Namun, insiden itu tidak berlangsung lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Nasional
Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Nasional
Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Nasional
Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Nasional
PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

Nasional
Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Nasional
Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Nasional
Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Nasional
Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Nasional
PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

Nasional
Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com