Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toto Hutagalung Divonis 7 Tahun Penjara, Asep Triana 3,5 Tahun

Kompas.com - 16/12/2013, 14:02 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Terdakwa Toto Hutagalung divonis 7 tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (16/12/2013). Hakim Nurhakim yang memimpin sidang menyatakan, Toto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Mengadili, menyatakan, Toto Hutagalung telah terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan hukuman kepada Toto, 7 tahun dan denda Rp 200 Juta. Apabila denda (Rp 200 juta) itu tidak dibayar, diganti dengan hukuman 3 bulan," katanya.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan sebelumnya, yakni 10 tahun penjara. Nurhakim mempersilakan Toto untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Atas vonis 7 tahun itu, Toto menjawab masih akan berpikir.

"Saya pikir-pikir," tegas Toto singkat.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Hartoyo mengatakan hal yang sama.

"Kami JPU pikir-pikir," ujar Edi singkat.

Menanggapi hal itu, Nurhakim menyatakan persidangan putusan itu belum berkekuatan hukum tetap karena baik terdakwa Toto maupun JPU masih akan berpikir soal vonis yang dijatuhkan hari ini.

"Oke ya, jadi belum ada kekuatan hukum tetap karena masih pikir-pikir," ujar Nurhakim.

Toto adalah Ketua Ormas Gazibu Padjadjaran Bandung yang menjadi tangan kanan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Dia diperintahkan Dada untuk menyuap Hakim Setyabudi Tedjocahyo yang pada saat itu menangani perkara bansos Pemkot Bandung.

JPU Edi Hartoyo menjelaskan, Toto didakwa dengan tiga dakwaan, yakni pertama, Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto 64 ayat 1 KUHP yang isinya memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi perkara untuk diadili. Kedua, pasal yang sama (Pasal 6 ayat 1 huruf a) juncto 64 ayat 1 KUHP. Kemudian ketiga, Pasal 5 ayat 1 huruf a juncto 64 ayat 1 KUHP dan juncto 55 ayat 1 ke 1, yang isinya memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar penyelenggara negara itu berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Toto didakwa dengan tiga dakwaan. Dakwaannya tertinggi semua. Tiga-tiganya terbukti semua," ujar Edi.

3,5 tahun untuk Asep

Pada tempat yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis untuk terdakwa Asep Triana yang menjadi orang suruhan Toto Hutagalung untuk mengantarkan uang suap kepada Hakim Setyabudi. Asep divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Nurhakim menyatakan Asep juga terbukti bersalah.

"Mengadili, menyatakan, Asep Triana telah terbukti bersalah. Hukuman kepada Asep 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta. Apabila denda (Rp 200 juta) itu tidak dibayar, diganti dengan hukuman 3 bulan," ujar Nurhakim.

Asep pun menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonisnya itu setelah ditanyakan hakim untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

"Saya pikir-pikir," ujar Asep yang duduk berdampingan dengan Toto Hutagalung.

Atas vonis terhadap Asep, JPU Edi Hartoyo juga menyatakan masih pikir-pikir.

Sama dengan Toto, Asep juga didakwa dengan tiga dakwaan, yakni pertama, Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto 64 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal yang sama (hakimnya yang berbeda, pertama Hakim Setyabudi dan kedua Hakim Pasti). Ketiga, Pasal 5 ayat 1 huruf a juncto 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com