Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Santunan Korban Kecelakaan Kereta Harus Lebih Manusiawi

Kompas.com - 14/12/2013, 13:35 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, meminta pemerintah lebih serius dalam memberi santunan kepada korban kecelakaan kereta. Ia menilai, santunan yang diberikan kepada korban saat ini masih sangat kecil dan tidak layak.

Dalam kecelakaan kereta, sebut Tulus, keluarga korban diberi santunan sebesar Rp 85 juta. Jumlah santunan itu berasal dari Jasa Raharja Rp 25 juta, dan Jasa Raharja Putera Rp 60 juta. Di negara lain, angka santunan jauh lebih besar. Misalnya di Singapura, santunan kecelakaan diberikan kepada korban atau keluarga korban sebesar Rp 1,3 miliar.

"Harus diperbesar uang santunannya, Rp 85 juta seorang itu belum cukup, santunan harusnya bisa lebih manusiawi," kata Tulus, dalam diskusi "Bencana di Rel Kereta", di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/12/2013).

Uang santunan yang besar, kata Tulus, perlu diberikan kepada korban atau keluarga korban mengingat hampir seluruh korban kecelakaan merupakan kepala keluarga. Fakta ini menunjukkan bahwa kecelakaan berpotensi menimbulkan keluarga miskin baru ketika kepala keluarga menjadi korbannya. Untuk kecelakaan kereta, Tulus mencatat, setiap tahunnya menimbulkan korban jiwa sebanyak 31.000 orang. Jumlah ini bisa saja bertambah jika infrastruktur tidak diperbaiki dan kesadaran masyarakat tidak ditingkatkan.

"Kereta seharusnya jadi tulang punggung transportasi, tapi ketika tidak dibenahi, maka publik akan tetap memilih kendaraan pribadi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com