“Tidak ada (kaitannya),” ucap Rita singkat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/12/2013) saat akan menjenguk Akil yan ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Selama ini, Rita tidak pernah bicara ketika diajukan pertanyaan oleh para wartawan. Namun saat ditanya mengenai rumahnya yang disita, Rita buka suara. Namun saat ditanya lebih jauh mengenai rumahnya yang disita itu, Rita meminta wartawan menanyakan hal tersebut kepada KPK.
“Tanya KPK ya,” ucap Rita.
Pada Selasa, (9/12/2013), KPK menyita rumah yang ditempati Akil dan Rita di Jalan Pancoran Indah III Nomor 8, Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK juga memasang plang sita pada rumah dan lahan di Desa Karang Duhur, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (10/12/2013). Rumah dan lahan di Kebumen ini diduga milik Muchtar Effendi, orang dekat Akil yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU perkara MK.
KPK menyita aset tersebut karena diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sebelumnya KPK menyita sebuah rumah, kemudian sebidang lahan di Pontianak, Kalimantan Barat yang diduga milik Akil dan kerabatnya. Pada Senin (9/12/2013), KPK menyita kebun mahoni seluas 6.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Cimuleuk, Waluran, Sukabumi, Jawa Barat, terkait kasus yang sama.
Selain menyita lahan dan bangunan, KPK juga mengamankan total 33 mobil terkait kasus Akil. Dua mobil terakhir berupa Ford Fiesta dan Toyota Kijang Innova diamankan pada Selasa (10/12/2013) dari rumah Akil di Pancoran. Sebanyak 26 dari total mobil yang disita KPK diduga berkaitan dengan Muchtar Effendi. Mobil-mobil itu disita KPK dari Cempaka Putih, Jakarta, Depok, dan sebuah tempat yang mirip showroom mobil di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Ada juga mobil yang diatasnamakan Ratu Rita.
KPK juga telah menyita sejumlah uang terkait Akil, di antaranya uang sekitar Rp 100 miliar dalam rekening CV Ratu Samagat. Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus, yakni dugaan penerimaan suap terkait Pilkada Lebak dan Gunung Mas, gratifikasi terkait penanganan perkara di MK, dan TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.