Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitra: Triliunan Uang Negara Bocor ke Kas Parpol

Kompas.com - 11/12/2013, 12:45 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Investigasi dan Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi membeberkan bahwa triliunan uang negara mengalir ke kas partai politik. Dana tersebut ia anggap bocor karena mengalir untuk hal yang tidak perlu dan rawan diselewengkan.

Uchok menjelaskan, bantuan dari APBD/APBN untuk partai politik dilegalkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) tentang Bantuan Keuangan untuk Partai Politik Nomor 5 tahun 2009 yang diperbarui oleh PP Nomor 83 tahun 2012. Dalam PP Nomor 83 tahun 2012 disebutkan, partai politik diwajibkan menggunakan bantuan dari APBD/APBN sebanyak 60 persen untuk pendidikan politik.

Pendidikan politik yang dimaksud adalah pendalaman empat pilar kebangsaan, pemahanan mengenai hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik, serta pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.

"Tapi anggaran ini bukan untuk pendidikan politik, tapi untuk honorarium dan perjalanan dinas. Banyak digunakan oleh pengurus partai yang nganggur dan numpang hidup di partai politik," kata Uchok, dalam sebuah diskusi politik kebangsaan, di Kantor International Conference of Islamic Scholars (ICIS), di Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Ia melanjutkan, anggaran bantuan untuk partai politik diambil dari kas anggaran Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kesbang dan Politik dalam postur anggaran bantuan keuangan partai politik.

Dari catatan Fitra diketahui, anggaran untuk bantuan untuk partai politik dari APBN 2011 mencapai Rp 9,9 miliar, tahun 2012 Rp 10,4 miliar, dan tahun 2013 Rp 10,9 miliar. Perhitungan APBN untuk anggaran partai, kata Uchok, tidak baku dan terus mengalami penyesuaian. Pada 2011, satu suara dan mendapat kursi akan mendapat sebesar Rp 116, tahun 2012 Rp 123, dan tahun 2013 Rp 129.

"Pada 2011 kita lakukan uji akses, kita kirim surat untuk minta dokumen bantuan. Semua partai menolak, kecuali PKB, alasannya karena belum diaudit," pungkasnya.

Selanjutnya, hasil penelusuran Fitra mencatat bahwa dalam satu periode (lima tahun), jumlah uang negara yang digerus untuk kepentingan partai politik mencapai Rp 1,4 triliun. Jumlah itu didasari oleh nilai bantuan untuk partai politik dari APBD Kabupaten/Kota dalam lima tahun sebesar Rp 1,2 triliun, APBD Provinsi dalam 5 tahun sebesar Rp 191,1 miliar, dan APBN dalam lima tahun sebesar Rp 50 miliar.

"Korupsi terjadi salah satunya karena tidak ada pendanaan partai, tapi nyatanya ada. Manajemen partai buruk, uangnya tidak pernah diaudit, ada juga yang pemberiannya cash and carry mungkin karena takut tertangkap PPATK," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Nasional
Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Nasional
12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

Nasional
Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Nasional
BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com