Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Marto Akui Ada 8 Penyimpangan Proyek Hambalang

Kompas.com - 10/12/2013, 22:08 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKÀRTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui adanya delapan penyimpangan dari pengajuan kontrak tahun jamak (multi years) oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Agus saat bersaksi untuk mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. "Ketika kami meminta audit internal, ada 8 area yang tidak dipenuhi di jajaran kami. Sebetulnya ada penyimpangan," kata Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Penyimpangan tersebut di antaranya permohonan kontrak tahun jamak tidak ditandatangani langsung oleh Menpora Andi Alfian Mallarangeng. "Surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak ditandatangani menteri, yang tanda tangan Sesmenpora, Wafid Muharam," terang Agus.

Kemudian, permohonan itu tak didukung oleh Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) yang tidak dilampiri kerangka acuan kerja yang diminta, yaitu RKAKL untuk tahun jamak. Sebab, sebelumnya untuk tahun tunggal.

Selain itu, rekomendasi teknis pembangunan gedung juga tidak ditandatangi oleh Menteri Pekerjaan Umum, melainkan Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Guratno Hartono.

"Harusnya yang tanda tangan Menteri PU," katanya.

Namun penyimpangan tersebut ditemukan setelah permohonan kontrak tahun jamak proyek Hambalang disetujui.

Seperti diketahui, proyek Hambalang mengalami perubahan anggaran dari Rp 125 miliar dengan pengerjaan tahun tunggal menjadi Rp 2,5 triliun secara tahun jamak. Agus yang kini menjabat Gubernur Bank Indonesia mengatakan pernah merima nota terkait proyek Hambalang dari Dirjen Anggaran saat itu yaitu Anny Ratnawati. Namun, Agus mengaku tak mengetahui isi nota tersebut secara rinci.

"Di dalamnya ada rekomendasi dari Dirjen Anggaran terkait dengan kontrak tahun jamak dan terkait dengan proses anggarannya," terang Agus.

Agus mengakui setelah itu memberikan disposisi penyelesaian untuk nota dinas permohonan perjanjian kontrak tahun jamak proyek Hambalang. Disposisi tersebut dimaknai oleh Dirjen Anggaran sebagai persetujuan untuk kontrak tahun jamak proyek Hambalang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com