"Masalah hukum yang seharusnya mengemuka, tenggelam dengan ramainya nama seseorang yang tidak ada sangkut pautnya dengan dakwaan. Hal itu terjadi karena KPK melek media, sadar pers, dan memahami benar begitu menariknya infotainment bagi masyarakat, yang penting dalam suatu kasus harus ada sensasi, soal substansi perkara urusan nanti," kata salah satu penasihat hukum Emir, Yanuar Wasesa, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Menurut Yanuar, penyebutan setiap nama dalam dakwaan harus dirinci dan telah dikonfirmasi lebih dulu pada pihak yang disebut namanya. Namun, hal ini tidak dilakukan Jaksa KPK.
"Penyebutan nama seseorang harusnya dikonfirmasi pada yang bersangkutan, bukan sekadar dimunculkan agar dakwaan tersebut memiliki daya tarik untuk penulisan berita atau reportase," ujarnya.
Dalam dakwaan, Emir disebut berjanji menemui Purnomo yang saat itu menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk membantu konsorsium Alstom Power Inc memenangkan proyek pembangunan PLTU Tarahan. Mulanya Emir bertemu dengan Development Director Alstom Power Energy System Indonesia (ESI), Eko Sulianto, pada sebuah acara seminar di Jakarta pada 19 Februari 2002.
Saat itu, Eko meminta Emir berupaya mendiskualifikasi Mitsui Engineering & Shipping Co Ltd Mitsui Corporation dalam proses lelang.
"Untuk itu terdakwa berjanji akan segera menemui Eddie Widiono Suwondho dan Purnomo Yusgiantoro selaku Menteri ESDM guna membicarakan permintaan Eko," kata Jaksa Irene membacakan dakwaan saat itu.
Belum diketahui apakah pertemuan tersebut terealisasi. Eko kemudian mengirimkan dokumen melalui kurir kepada Emir yang berisi ringkasan dan rekomendasi untuk mendiskualifikasi Mitsui. Eko berharap Emir membantu agar konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang, dan Alstom Power Energy System Indonesia (ESI) memenangi proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Akhirnya pada 6 Mei 2004, konsorsium Alstom Power Inc diputuskan sebagai pemenang lelang. Emir mendapatkan komisi melalui perusahaan Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc sebesar satu persen dari nilai kontrak. Adapun Purnomo juga membantah terlibat dalam pengaturan tender proyek PLTU Tarahan yang dimenangkan Alstom Power Inc.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.