Selama menjadi bawahannya, Adhyaksa menilai Deddy adalah sosok yang tak akan bertindak sesuatu tanpa disuruh oleh orang lain. "Terdakwa ini orangnya patuh. Setahu saya, lima tahun menjabat, apa yang disuruh, dikerjain. Tidak mungkin dia bekerja tanpa ada yang suruh. Anggran Rp 125 miliar jadi Rp 2,5 triliun itu bukan rencana dia. Saya yakin itu bukan dia," kata Adhyaksa saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Namun, Adhyaksa mengaku tak tahu siapa pihak yang bergerak aktif untuk menaikkan anggaran proyek Hambalang. "Mana saya tahu. Tapi di atas dia, kan masih ada langit," katanya.
Sebelumnya, menurut keterangan saksi Direktur Teknik dan Operasi PT Biro Insinyur Eksakta (PT BIE), Sonny Anjangsono, anggaran proyek Hambalang telah mengalami empat kali perubahan. Semula sebesar Rp 125 miliar, Rp 225 miliar, sekitar Rp 800 miliar, dan terakhir Rp 2,5 Triliun.
Sonny mengatakan, perubahan anggaran itu disampaikan oleh Sekretaris Menpora Wafid Muharam. Wafid pernah memita Sonny membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp 2,5 triliun dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan secara multiyears (tahun jamak).
Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, dan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Sementara itu, dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.