Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Andi Mallarangeng 'Nonton' MU Pakai Uang Pemenang Proyek Hambalang"

Kompas.com - 08/11/2013, 08:25 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa dalam dakwaan untuk mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, menyebutkan ada sejumlah dana operasional Menteri Pemuda dan Olahraga berasal dari perusahaan pemenang tender proyek Hambalang. Saat itu Menpora dijabat Andi Alfian Mallarangeng.

Deddy, ujar jaksa dalam dakwaan, disebut pernah mengirimkan uang kepada Sekretaris Menpora (Sesmenpora) Lim Rohiman sebanyak tiga kali, masing-masing Rp 50 juta. Uang itu digunakan untuk operasional Menpora.

Kemudian Sesmenpora lainnya, Wafid Muharam, juga disebut menerima uang dari PT Adhi Karya dan PT Gobal Daya Manunggal, yang digunakan untuk keperluan operasional Andi. Jaksa tidak menyebutkan berapa uang yang diterima Wafid.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Kresno Anto Wibowo, uang itu kemudian digunakan untuk operasional Menpora seperti jamuan makan dan kegiatan lainnya. Koordinasi uang dilakukan melalui Lim, Toni, dan Poniran.

"(Pemberian) kedua, THR untuk protokoler Menpora, pembantu, dan pengawal rumah dinas Menpora di Widya Chandra, rumah Andi di Cilangkap, THR pada anggota DPR Komisi X dan stafnya," tutur jaksa saat membacakan dakwaan untuk Deddy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Lalu, Kresno mengatakan bahwa uang pemberian ketiga dari Deddy dipakai untuk menonton pertandingan sepak bola Piala AFF di Senayan saat Indonesia melawan Malaysia dan tiket nonton Manchester United, saat tour di Asia.

Tiket menonton MU itu diperuntukkan bagi Andi dan rombongan Komisi X DPR. Dalam dakwaan disebutkan ada pula tagihan travel sebesar 30.410 dollar AS, ditambah Rp 6 juta untuk biaya tambahan kelebihan bagasi 12 karung.

Deddy Kusdinar didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Deddy dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan Deddy dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 463,688 miliar. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dalam kasus Hambalang, KPK juga menjerat Andi Mallarangeng, serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, dengan tuduhan yang sama. Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dijerat dengan sangkaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com