Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Terlibat Asusila, Siswa Tak Perlu Dikeluarkan

Kompas.com - 25/10/2013, 22:04 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh meyakini bahwa masalah moralitas siswa tidak akan pernah berhenti. Untuk itu, Nuh berharap peran semua pihak turut membantu mencegah siswa melakukan tindakan menyimpang.

"Kita harus mengawal terus karena memang dunianya seperti ini," kata Nuh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2013). Hal itu dikatakan Nuh ketika dimintai tanggapan kasus asusila yang melibatkan para pelajar SMP Negeri 4 Jakarta Pusat.

Nuh mengaku belum tahu soal kasus asusila itu. Jika benar perbuatan asusila itu dilakukan di sekolah, kata dia, perlu ada sanksi. Hanya, Nuh tidak mendukung sanksi mengeluarkan siswa untuk kasus semacam itu.

"Saya menghindari sanksi DO (drop out). Kalau dia dikeluarkan, terus dia sekolah di mana? Jadi kalau semuanya salah dikeluarkan, terus yang nampung siapa? Itu sama saja hanya memindahkan persoalan. Oleh karena itu, sebisa mungkin tidak dikeluarkan," kata Nuh.

Nuh juga tidak sepakat hanya pihak sekolah yang disalahkan ketika terjadi penyimpangan siswa. Di sekolah, siswa hanya sekitar 8 jam. Jadi, kata dia, orangtua juga mesti bertanggung jawab.

Ke depan, Nuh menilai pengawasan di sekolah perlu diperketat. Misalnya, dipasang kamera pengawas. Perlu juga ditingkatkan pendidikan keimanan dan budi pekerti. "Saya ajak untuk sosialisasikan tentang pentingnya berpegang teguh moralitas," pungkasnya.

Seperti diberitakan, kasus asusila yang dilakukan pelajar SMP 4 terungkap setelah orangtua siswi melaporkan bahwa anaknya dipaksa berhubungan intim dengan seorang temannya.

Perbuatan asusila pun direkam dan disaksikan para pelajar lain. Namun, berdasarkan rekaman video, Kepolisian menilai tidak ada unsur pemaksaan. Kasus itu masih diusut Kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com