"Pak Deddy siap menghadapi persidangan dan awal bulan depan sidang pertama sudah bisa dilakukan. Hari ini pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum," ujar kuasa hukum Deddy, Rudy Alfonso, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Tim jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan paling lama 14 hari. Menurut Rudi, dalam persidangan akan terungkap banyak hal baru. "Kita tunggu dalam proses persidangan akan terungkap apa yang terjadi dalam perkara ini," katanya.
Deddy ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak. Kamis (13/6/2013). Sementara, tersangka lainnya belum ditahan KPK.
Adapun, BPK telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara Hambalang kepada KPK pada 4 September 2013. Kerugian negara dalam proyek pengadaan sarana dan prasana Hambalang menurut BPK adalah sekitar Rp 463,66 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Deddy, mereka yang jadi tersangka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer. Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat sebagai tersangka. Berbeda dengan ketiga tersangka di atas, Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.