Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Narkoba Belum Tentu Milik Akil

Kompas.com - 04/10/2013, 19:44 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedri M Gaffar mengatakan, narkoba jenis ganja dan pil ineks atau ekstasi yang ditemukan di ruang kerja Ketua MK Akil Mochtar belum tentu milik Akil. Menurutnya, perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan soal siapa pemilik narkoba itu.

"Saya tidak menyebutkan barang yang diduga ganja dan ineks tersebut milik Akil meski ditemukan di ruang kerjanya," kata Gaffar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Berita acara penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan ke MK menyebutkan ditemukannya narkoba berupa ganja dan pil ineks di ruang Akil.

"Di berita acara KPK juga ditulisnya diduga ganja dan ineks," jelasnya.

Gaffar enggan berspekulasi soal kemungkinan ada orang lain yang menaruh narkoba itu di ruang kerja Akil. Menurutnya, belum tentu juga barang itu adalah narkoba. Kepastian soal jenis barang itu harus dipastikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dalam penggeledahan di ruang kerja Akil, Kamis (3/10/2013) malam, penyidik KPK menemukan dua batang yang diduga ganja. Satu batang utuh, satu lagi puntung. Dua pil yang diduga jenis ineks berwarna hijau dan ungu. Barang-barang haram itu ditemukan di laci meja kerja Akil.

Pada malam penggeledahan, KPK tidak ikut serta membawa barang tersebut karena bukan kewenangannya. Penyidik meninggalkannya dalam ruangan dan hanya melaporkannya melalui berita acara.

Pihak MK mengaku telah membawa barang tersebut ke BNN siang ini untuk diselidiki lebih lanjut.

Terkait obat kuat yang juga informasinya ditemukan di ruang Akil, Gaffar menolak untuk berkomentar. Menurutnya, keterangan mengenai obat kuat tidak terdapat dalam laporan berita acara KPK.

Ditangkap

Akil ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu (2/10/2013) malam. Akil ditangkap di kediamannya bersama dengan Chairun Nisa dan Cornelis. Dari rumah Akil, KPK menyita uang yang nilainya sekitar Rp 3 miliar.

KPK juga menangkap calon bupati petahana Gunung Mas Hambit Bintih di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Mereka diduga terlibat suap-menyuap terkait sengketa perkara Gunung Mas. KPK pun menetapkan Akil, Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

Pada hari yang sama, KPK menangkap pengusaha bernama Tubagus Chaery Wardana yang diketahui sebagai adik dari Gubernur Banten Ratu Atut yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

KPK juga menangkap seorang advokat bernama Susi Tur Andayani. Keduanya diduga terlibat suap-menyuap terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. Tubagus, Susi, dan Akil lantas ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com