"Tidak benar," kata Bambang, juga Busyro.
Selebihnya Bambang menegaskan, belum ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) nonaktif Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya, serta pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi alias Ardi.
KPK, kata Bambang, sejauh ini belum kembali menggelar ekspose atau gelar perkara terkait kasus itu. Dia mengungkapkan, KPK masih fokus melengkapi berkas perkara tiga tersangka.
"Belum ada ekspose, penyidik masih konsentrasi pada pemeriksaan para tersangka SKK," ungkap Bambang.
Sebelumnya, beredar dokumen semacam sprindik yang menyebut Jero tersangka. Dalam salah satu bagian dokumen itu, terdapat tanda tangan Bambang, stempel KPK, dan beberapa tulisan tangan. Dokumen yang beredar menyebutkan kasus suap Kernel Oil sebagai perkara yang disangkakan kepada Jero. Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi delik yang dikenakan kepada Jero dalam dokumen itu.
Dalam kasus yang kini sudah berjalan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jero sebagai saksi. Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis, mengungkapkan, keterangan Jero belum diperlukan penyidik dalam mengusut kasus tersebut. Namun, kata dia, tetap terbuka kemungkinan Jero diperiksa jika memang keterangannya dibutuhkan pada saatnya.
Dalam sejumlah kesempatan, Ketua KPK Abraham Samad kerap menegaskan bahwa KPK akan memeriksa siapa pun yang keterangannya diperlukan. Dalam kasus dugaan suap terkait PT Kernel yang telah berjalan di KPK, Rudi diduga menerima uang 700.000 dollar AS dari Simon terkait kegiatan SKK Migas. Penyidik KPK juga menemukan uang 200.000 dollar AS di ruang Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, yang diduga berkaitan dengan kasus Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.