Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahan Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum, KPK "Urut Kacang"

Kompas.com - 21/08/2013, 17:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkapkan, penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dilakukan setelah penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Kedua mantan petinggi Partai Demokrat itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek Hambalang.

Menurut Abraham, penahanan para tersangka Hambalang ini akan dilakukan sesuai dengan urutan penetapan mereka sebagai tersangka.

"Kita tetap berpatokan sesuai dengan urutan. Jadi, setelah AAM (Andi Alfian Mallarangeng), kemudian menyusul AU (Anas Urbaningrum)," kata Abraham, di Jakarta, Rabu (21/8/2013).

KPK lebih dulu menetapkan Andi sebagai tersangka, kemudian Anas. Lembaga antikorupsi itu mengumumkan status tersangka Andi sekitar Desember 2012, sedangkan Anas diumumkan status tersangkanya pada Februari 2013. Keduanya terjerat kasus yang berbeda.

Andi diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait proyek Hambalang, sementara Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Sejauh ini, keduanya belum ditahan.

KPK baru menahan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar yang pertama ditetapkan sebagai tersangka Hambalang. KPK juga belum menahan tersangka keempat, yakni mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, yang berstatus tersangka setelah Anas.

"Kami akan mengikuti proses. Misalnya begini, pada saat penetapan tersangka pertama kali, Deddy dilanjutkan AM (Andi), lalu Anas, walaupun Anas bukan kasus Hambalang saja, tapi juga proyek-proyek lain, kita tetap berpatokan sesuai dengan urutan," kata Abraham.

Mengenai jadwal pemeriksaan Andi sebagai tersangka, Abraham mengungkapkan, pemeriksaan kemungkinan dijadwalkan pekan depan jika KPK menerima hasil perhitungan kerugian negara proyek Hambalang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pekan ini.

"Kalau perhitungannya selesai minggu ini, minggu depan kita panggil AM (Andi Mallarangeng)," ujar Abraham.

Biasanya, KPK menahan seseorang seusai yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Saat ditanya apakah Andi akan langsung ditahan seusai pemeriksaan nanti, Abraham belum dapat memastikannya.

"Penahanan itu nanti kemudian," ujar Abraham.

Mengenai jadwal pemeriksaan Anas, dia juga belum dapat memastikan hal tersebut. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas mengungkapkan bahwa pemeriksaan Anas sebagai tersangka akan dijadwalkan ulang dalam pekan ini.

Penjadwalan ulang ini dilakukan setelah Anas batal memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 31 Juli 2013 dengan alasan mengikuti acara lain yang dijadwalkan lebih dulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com