Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Tak Dapat Buktikan Hasil Perputaran Uang Djoko Susilo

Kompas.com - 30/07/2013, 23:37 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi Subekti Adiyanto tak dapat membuktikan hasil perputaran uang yang dipercayakan Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjadi miliaran rupiah. Subekti hanya mengungkapkan secara lisan bahwa dirinya pernah menggunakan modal Rp 200 juta dari Djoko menjadi miliaran rupiah dengan berbisnis.

"Saudara punya enggak catatan soal semua transaksi itu? Ini kan nilai bisnisnya besar, bahkan sampai miliaran. Harus ada bukti, dalam persidangan ini tidak bisa lewat lisan saja," ujar jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pulung Rinandoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selasa (30/7/2013).

Subekti dihadirkan sebagai saksi meringankan (a de charge) oleh tim penasihat hukum Djoko Susilo dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Simulator SIM dan pencucian uang. Atas pertanyaan jaksa itu, Subekti yang merupakan seorang pengusaha mengaku selama ini tidak pernah mencatat semua transaksi dalam sistem pembukuan. Hubungan bisnis Subekti dan Djoko hanya atas dasar saling percaya.

"Saya enggak pernah catat, hanya lisan saja. Kita modal percaya saja," katanya.

Jaksa Kemas Abdul Roni lantas menanyakan Subekti apakah seorang polisi boleh berbisnis dan menghasilkan keuntungan yang cukup besar. Subekti pun mengaku tidak mengetahuinya. Dia juga mengaku tidak pernah mempertanyakan sumber uang Rp 200 juta dari Djoko itu.

"Tidak tahu. Saya tidak pernah menanyakan dari mana uangnya," jawab Subekti saat ditanya Jaksa Kemas.

Sebelumnya, Subekti mengaku kenal dengan Djoko pada 1990 saat masih menjabat sebagai Kasatlantas Sukakarta. Perkenalan itu dimulai ketika Subekti menjadi anggota Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI). Kemudian, pada 1991, dia dan Djoko bekerja sama.

Djoko memberikan dana Rp 200 juta, kemudian dikelola oleh Subekti dengan berbagai usaha. Uang tersebut dikelola Subekti dengan membeli perhiasan, simpan pinjam, hingga jual beli barang. Setelah itu, disepakati dengan membagi keuntungan sebanyak 70 persen untuk Djoko dan 30 persen untuk Subekti.

Menurut dia, keuntungannya selalu meningkat. Awalnya, pada 1992 uang menjadi Rp 230 juta, kemudian pada 1995 mencapai Rp 635 juta. Hingga pada tahun 2000, keuntungan meroket menjadi Rp 6,1 miliar. Bisnisnya juga tak pernah merugi. Bahkan, pada tahun 2007 mencapai Rp 22 miliar.

Beberapa kali Djoko juga mengambil uang tersebut ketika membutuhkan uang. Terakhir, pada tahun 2010 totalnya mencapai Rp 14,8 miliar dan telah diberikan pada Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com