JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan, pihaknya sengaja memusatkan penahanan narapidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat. Menurut Denny, pemindahan tahanan korupsi ke lapas tersebut dilakukan agar pengawasannya bisa lebih baik.
"Itu sebabnya seluruh napi korupsi dipindahkan dan dipusatkan di Sukamiskin. Dengan dikonsentrasikan di Sukamiskin, pengawasan sudah lebih baik," kata Denny melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (19/6/2013).
Pernyataan ini merupakan tanggapan atas perkataan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang menilai kalau kegiatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut, yang menjalankan bisnisnya dari dalam tahanan, merupakan bukti lemahnya sistem pengawasan di lapas.
Nazaruddin diberitakan menjalankan bisnisnya dari dalam tahanan. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu diduga mendirikan 28 perusahaan baru sekaligus mengendalikan perburuan proyek di kementerian dan lembaga pemerintah selama dibui.
Perusahaan-perusahaan tersebut umumnya berbisnis di lahan yang lama. Salah satunya di bidang pengadaan alat kesehatan rumah sakit. Untuk mendapatkan proyek, Nazaruddin disebut-sebut mengatur anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat dan menyogok panitia lelang.
Beberapa waktu lalu, Kemenkum HAM memindahkan Nazaruddin ke Sukamiskin setelah muncul dugaan Nazaruddin mendapatkan perlakuan istimewa di Lapas Cipinang. Atas hal ini, Denny menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas kepada narapidana maupun oknum pegawai jika terbukti yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau tetap ada penyimpangan, sanksinya akan sangat tegas kepada napi maupun oknum pegawai yang terlibat. Tidak ada toleransi sedikit pun," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.