Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilmi Mungkin Diperiksa dalam Persidangan

Kompas.com - 05/06/2013, 22:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin dalam persidangan tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq. Persidangan Luthfi dijadwalkan dimulai sekitar pertengahan Juni 2013.

"Kalau jaksa perlu, dihadirkan, tapi kepentingan memanggil Hilmi tentu berkaitan dengan pemeriksaan LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (5/6/2013).

Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa Hilmi beberapa kali sebagai saksi untuk Luthfi maupun orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Seusai diperiksa di KPK beberapa waktu lalu, Hilmi mengaku diperdengarkan bukti rekaman pembicaraan. Di antara rekaman-rekaman itu, ada rekaman antara Fathanah dan anaknya, Ridwan Hakim. Rekaman itu berisi percakapan soal permintaan uang oleh seseorang untuk "engkong" yang diduga merujuk kepada Hilmi.

Pengacara Hilmi, Zainuddin Paru, juga mengatakan ada percakapan Fathanah yang mengaku sudah berhadapan dengan Ridwan. Namun, menurut Paru, Fathanah hanya mencatut nama Ridwan. Hilmi juga mengatakan bahwa rekaman yang diperdengarkan KPK kepadanya itu hanya gertakan.

Sementara menurut Johan, KPK akan menunjukkan bukti-bukti yang dimilikinya itu dalam persidangan nantinya, termasuk jika ada bukti terkait aliran dana ke petinggi PKS yang lain. "Nanti publik akan tahu sejauh mana bukti-bukti yang dimiliki KPK. Publik bisa melihat secara langsung. Bukti-bukti yang dimiliki KPK juga akan dilihat hakim," ungkap Johan.

KPK menetapkan Luthfi dan Fathanah sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Pemberian itu diduga berkaitan dengan upaya untuk menambah kuota impor daging sapi bagi perusahaan tersebut. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Luthfi dan Fathanah dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun Fathanah hampir dipastikan menjalani sidang perdana pada waktu yang hampir bersamaan dengan Luthfi. Menurut Johan, tim jaksa KPK nantinya akan menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam satu berkas. "Jadi, dakwaan LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dan AF (Ahmad Fathanah) ini akumulasi, TPPU (pencucian uang), dan TPK (tindak pidana korupsi," ucap Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com