Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 8 Tahun, Thorik Dianggap Kooperatif

Kompas.com - 23/05/2013, 12:56 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan terorisme Muhammad Thorik alias Thorik alias Alex bin Sukara (33) dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Ruang Mudjono, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2013). Thorik dianggap terbukti melakukan tindak pidana terorisme yang diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 7 atau Pasal 15 jo Pasal 9 peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 Tahun 2003.

"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Muhammad Thorik alias Thorik alias Alex dengan pidana penjara delapan tahun dikurangi tahanan," ujar jaksa penuntut umum Rini Hartatie.

Hal-hal yang meringankan tuntutan Thorik ialah dia menyerahkan diri dalam pelariaannya dari Tambora saat itu. Thorik juga bersikap kooperatif dan sopan selama pemeriksaan. "Dia kan kooperatif. Waktu itu juga menyerahkan diri dan mengaku salah," kata Rini.

Sementara itu, kuasa hukum Thorik, Achyar, mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan minggu depan. Dia menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi. "Tuntutan jaksa kami kira terlalu tinggi. Kita akan melakukan pembelaan minggu depan," katanya.

Thorik merupakan jaringan teroris Depok dan Solo yang menyimpan bahan peledak di Tambora, Jakarta Barat. Thorik sebelumnya didakwa merakit bom untuk diledakan di sejumlah tempat. Dia dikenakan Pasal 15 jo Pasal 7 atau Pasal 15 jo Pasal 9 peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Thorik terancam hukuman 15 tahun penjara.

Awal mula keterlibatan Thorik ialah ditemukannya bahan peledak di kediamannya Jalan Teratai 7, RT 02/RW 04, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (5/9/2013). Thorik kemudian melarikan diri ketika warga sekitar mencurigainya menyimpan bahan peledak. Namun, dia akhirnya menyerahkan diri ke Pos Polisi Jembatan Lima, Jakarta Barat, Minggu (9/9/2012) sore. Setelah penyerahan dirinya, Thorik mengaku terlibat pada ledakan yang terjadi di Beji, Depok, Sabtu (8/9/2012) malam. Thorik mengaku telah mempersiapkan dirinya sebagai eksekutor bom bunuh diri atau "pengantin".

Bom bunuh diri tersebut direncanakan Thorik untuk diledakkan Senin (10/9/2012). Aksi teror tersebut direncanakan pada empat lokasi, yaitu pertama, Markas Korps Brimob Polda Metro, Kwitang, Jakarta Pusat; kedua, Pos Polisi di Salemba, Jakarta Pusat; ketiga, Kantor Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan; dan menyerang komunitas Masyarakat Buddha terkait adanya penindasan kaum muslim Rohingya di Myanmar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com