Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sita Mobil Luthfi, KPK Akan Minta Bantuan Polisi

Kompas.com - 07/05/2013, 21:22 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan meminta bantuan kepolisian jika diperlukan dalam menyita lima mobil dari kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera. Penyidik KPK dua kali gagal menyita lima mobil tersebut karena dihalang-halangi. Kini, lima mobil itu masih berada di kantor DPP PKS dalam kondisi tersegel.

"Tapi sampai Selasa ini, penyidik masih menganggap bahwa mobil itu tetapi disegel di sana. Nanti pada saatnya kita minta bantuan pihak kepolisian," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Karena gagal menyita pada Senin (6/5/2013) malam, tim penyidik KPK menyegel kelima mobil di kantor DPP PKS tersebut. Selasa siang tadi, tim penyidik kembali mendatangi Gedung DPP PKS untuk kembali melakukan penyitaan. Namun, lagi-lagi penyidik KPK gagal meskipun sudah menunjukkan surat perintah penyitaan.

"Pintu belakang maupun pintu depan digembok sehingga penyidik enggak bisa masuk," ujar Johan.

Dia juga mengimbau setiap warga negara untuk mematuhi proses hukum yang sedang dijalankan penegak hukum, baik itu Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK. "Nanti di pengadilan tempatnya untuk memutuskan, apakah yang disangkakan KPK itu terbukti atau tidak," katanya.

Kendati demikian, upaya menghalangi penyitaan ini belum dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Johan mengatakan, menghalang-halangi penyitaan KPK bisa saja berujung pidana jika mobil yang tersegel dipindahkan atau jika segel KPK dirusak. "Itu bisa diusut kepolisian," tambahnya.

Seperti diberitakan, upaya KPK untuk menyita lima mobil di kantor DPP PKS gagal setelah dihalang-halangi. Adapun lima mobil yang disegel KPK, yakni VW Caravelle, Mazda CX9, Fortuner B 544, Mitsubishi Pajero Sport, dan Nissan Navara. Menurut Johan, penyegelan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) kuota impor daging sapi yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthi Hasan Ishaaq.

Dari lima mobil yang disita, hanya satu yang kepemilikannya atas nama Luthfi, yakni Mazda CX 9. Mobil lainnya, yakni Fortuner dan VW Caravelle, diatasnamakan orang lain yang masih memiliki kedekatan dengan Luthfi. Diduga, dua mobil itu diatasnamakan Ahmad Zaky dan Ali Imran. Adapun akta kepemilikan dua mobil lainnya, yakni Pajero Sport dan Nissan, masih ditelusuri.

"Jadi yang tiga itu, satu di antaranya atas nama LHI (Luthfi Hasan Ishaaq), Mazda CX9, kemudian VW Caravelle atas nama orang lain; Fortuner atas nama orang lain yang juga dekat dengan Luthfi; Nissan Navara dan Pajero Sport, ini setelah dicek ada kaitannya dengan LHI," ungkap Johan.

Mobil-mobil terkait Luthfi ini diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kepengurusan kuota impor daging sapi. Dia bersama-sama orang dekatnya, Ahmad Fathanah, diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama sebagai imbalan mengurus penambahan kuota impor daging sapi untuk perusahaan itu. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Luthfi dan Fathanah sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com