Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/05/2013, 04:21 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik perbudakan di sebuah industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium yang berlokasi di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, terungkap setelah dua orang korban berhasil kabur dan melaporkan kepada aparat berwenang.

Petugas Polda Metro Jaya bersama aparat Polresta Tangerang, Jumat (3/5/2013) malam, melakukan penggerebekan di lokasi terkait laporan tindak penyiksaan, penyekapan, perlakuan tidak manusiawi, dan tindak sewenang-wenangan pada buruh pekerja di tempat usaha tersebut.

"Dua pekerja asal Lampung yang pernah bekerja empat bulan di sana kabur," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Komisaris Polisi Shinto Silitonga, mengenai awal terkuaknya praktik tak beradab di perusahaan milik JK (40) ini, Jumat (3/5/2013) malam. Kedua pekerja itu, lanjut dia, nekat kabur karena merasa tersiksa, diperlakukan kasar, dan tak mendapatkan hak selama bekerja di tempat itu. Keduanya pulang kampung ke Lampung.

"Dua buruh tersebut bercerita kepada keluarganya, dan dengan difasilitasi lurah setempat, membuat laporan polisi di Polres Lampung Utara pada 28 April 2013," papar Shinto. Dalam laporan itu disebutkan sangkaan perampasan kemerdekaan orang dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud Pasal 333 KUHP dan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Tidak hanya melapor di kepolisan, kata Shinto, keluarga kedua buruh juga melaporkan perlakuan tak manusiawi pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Berdasarkan hasil koordinasi Polda Metro Jaya, Polda Lampung, dan Polresta Tangerang, kepolisan mengecek lokasi pada Jumat (3/5/2013) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Temuan mengejutkan

Temuan lapangan yang didapatkan sangat mengejutkan. Di lokasi tersebut didapatkan 25 buruh, rata-rata warga Cianjur, Jawa Barat, dan Lampung. Dari lokasi itu, polisi juga membawa 5 mandor yang merangkap buruh dan sopir, yang tiga di antaranya warga setempat, serta pemilik usaha dan istrinya. Kepala Desa Lebak Wangi juga dibawa serta ke Polresta Tangerang untuk diminta keterangan bersama para buruh dan pemilik usaha.

Dari hasil pemeriksaan, didapatkan bahwa industri tersebut tak memiliki izin industri dari instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Tangerang. Usaha itu hanya mengantongi Surat Keterangan usaha dari Kecamatan Cikupa.

Petugas kepolisian pun menemukan beragam temuan mengejutkan. Berikut temuan-temuan itu:
1. Tempat istirahat buruh berupa ruang tertutup sekitar 8m x 6m, tanpa ranjang tidur, hanya alas tikar, kondisi pengap, lembab, gelap, kamar mandi jorok dan tidak terawat.
2. Telepaon genggam, dompet, uang, dan pakaian yang dibawa buruh ketika pertama kali datang bekerja di tempat itu disita lalu disimpan JK dan istrinya tanpa argumentasi yang jelas.
3. Gaji tidak diberikan, sementara buruh sudah bekerja lebih dari 2 bulan, dijanjikan Rp 600 ribu per bulan.
4. Terdapat 6 buruh yang disekap, dengan kondisi dikunci dari luar.
5. Pakaian yang digunakan buruh cenderung kumal, tidak diganti berbulan-bulan, robek dan jorok.
6. Kondisi badan buruh juga tidak terawat, rambut coklat, kelopak mata gelap, berpenyakit kulit kurap atau gatal-gatal, tampak tidak sehat.
7. Buruh diperlakukan kasar dan tidak manusiawi. Hak-hak terkait kesehatan dan berkomunikasi tida diberikan oleh pemilik usaha.
8. Ada 4 buruh yang masih berumur di bawah 17 tahun, status anak.

Laporkan!

Kepolisian menyayangkan temuan ini dan meminta masyarakat segera melapor bila menemukan kejadian serupa. Para buruh yang mengalami perlakuan tak manusiawi semacam ini pun diimnta berani menginformasikan pada kepolisian.

"Ini merupakan tindak pidana sehingga harus dilakukan tindakan tegas," tegas Shinto. Prinsipnya buruh dan pengusaha adalah komponen yang seharusnya saling menghormati, imbuh dia, dengan hak dan kewajibannya masing-masing.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com