Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Aceh Klarifikasi Qanun ke Presiden

Kompas.com - 17/04/2013, 19:26 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Gubernur Aceh Zaini Abdullah akhirnya bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/4/2013) sore.

Seusai pertemuan, Zaini mengaku memberikan klarifikasi terkait polemik Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, khususnya bagaimana qanun itu bisa muncul.

Kepada wartawan, Zaini enggan berkomentar banyak mengenai qanun tersebut karena sensitif. Ia mengingatkan konflik yang pernah terjadi Aceh. Untuk itu, saat ini semua pihak sepakat menahan diri terlebih dulu.

"Pada prinsipnya masih sama jawabannya karena kita mencari solusi damai di Aceh. Masalah itu akan dicari solusinya supaya dapat titik solusi yang sama. Untuk ini, kami juga bersepakat untuk bertemu di masa depan dan kita cooling down dulu," kata Zaini.

Zaini menambahakan, pertemuan tadi lebih banyak membicarakan tentang pembangunan di Aceh, seperti keinginan penambahan rumah sakit. Pemerintah Aceh menginginkan adanya kemajuan di bidang ekonomi.

"Pembangunan lima general hospital di Aceh mendapatkan respons bagus sekali dari Presiden. Juga (permintaan) yang lain-lain sudah saya serahkan secara tertulis kepada Bapak Presiden. Kalau bicara satu per satu tidak cukup waktu," kata dia.

Kapan pertemuan selanjutnya dengan pemerintah pusat? "Belum ditentukan. Secepat mungkinlah," jawab Zaini.

Kementerian Dalam Negeri sudah memberikan rekomendasi atas evaluasi qanun. Intinya, bendera dan lambang Aceh harus diubah karena mirip lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Qanun itu dinilai bertentangan dengan UU Pemerintah Aceh dan PP Nomor 77 tahun 2007.

DPR Aceh juga telah menyelesaikan jawaban atas klarifikasi Kemendagri. Dalam jawabannya, DPR Aceh tetap meminta agar qanun tetap berjalan karena menilai poin-poin klarifikasi tak berdasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

    Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

    Nasional
    Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

    Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

    Nasional
    Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

    Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

    Nasional
    Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

    Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

    Nasional
    Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

    Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

    Nasional
    Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

    Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

    Nasional
    Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

    Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

    Nasional
    Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

    Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

    Nasional
     Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

    Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

    Nasional
    Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

    Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

    Nasional
    Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

    Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

    Nasional
    Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

    Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

    Nasional
    Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

    Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

    Nasional
    Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu 'Track Record' Pemberantasan Korupsinya

    Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu "Track Record" Pemberantasan Korupsinya

    Nasional
    Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

    Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com