Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Aceh: soal Bendera, Ini Masalah Kecil

Kompas.com - 15/04/2013, 23:36 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Aceh Zaini Abdullah menganggap polemik Qanun (peraturan daerah) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan masalah kecil. Zaini meyakini masalah itu akan selesai dalam waktu dekat.

"Saat ini ada perbedaan pendapat dan harus kita selesaikan. Ini masalah kecil dibanding konflik panjang selama 30 tahun. Ini masalah kecil yang akan kita selesaikan dalam waktu singkat," kata Zaini seusai bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto di Kantor Kemkopolhukam, Jakarta, Senin (15/4/2013).

Pertemuan itu juga diikuti Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf, para anggota DPR Aceh, dan jajaran Kemkopolhukam. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi hadir belakangan. Dalam pertemuan itu, semua pihak sepakat untuk menahan diri terlebih dulu.

Setelah itu, akan dilakukan pertemuan lanjutan untuk mencari solusi atas perbedaan pandangan mengenai bendera dan lambang Aceh. Mereka juga berencana akan bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membicarakan masalah yang sama.

"Kita punya kesamaan pandangan untuk cooling down dan tidak terlalu melihat hal-hal yang menjadi antagonis masing-masing. Ini belum akhir, kita akan melakukan lagi pertemuan. Kita akan cari waktu yang tepat," ucap Zaini.

Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh mengatakan, proses pembentukan bendera dan lambang Aceh sudah sesuai prosedur dan merupakan aspirasi rakyat Aceh. Apalagi, kata dia, seluruh Fraksi di DPR Aceh juga sepakat mendukung lambang dan bendera Aceh.

"Rasanya tidak relevan lagi kalau kita beri lagi label separatis kepada GAM karena proses damai ini sudah berjalan baik. Cara pandang yang berbeda ini masih bisa kita bahas dan temukan kesepakatan subtansi atau aspek lain, termasuk aspek politik dan psikologis," ucap Abdullah.

Sementara Menkopolhukam mengatakan, yang terpenting bukan sesuai prosedur atau tidaknya pembentukan qanun. Namun, perlu diihat apakah ada substansi qanun yang bertentangan dengan peraturan pemerintah atau undang-undang di atasnya.

Pemerintah pusat, kata Djoko, masih berpedoman pada UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan PP Nomor 77 tahun 2007. "Acuannya itu saja. Bahkan, apabila berpedoman lebih jauh lain tentang MoU Helsinski, juga ada di situ yang diadopsi oleh UU Pemerintah Aceh dan PP Nomor 77," ucap Djoko.

Seperti diberitakan, sebelumnya DPR Aceh telah menyelesaikan jawaban atas klarifikasi Kemendagri. Dalam jawabannya, DPR Aceh bersikukuh meminta agar qanun tetap berjalan karena menilai poin-poin klarifikasi tak berdasar.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Bendera Aceh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

    DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

    Nasional
    Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

    Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

    Nasional
    Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

    Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

    Nasional
    Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

    Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

    Nasional
    Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi Dalam Sidang Hari Ini

    Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi Dalam Sidang Hari Ini

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

    [POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

    Nasional
    Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

    Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

    Nasional
    176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

    176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

    Nasional
    Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

    Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

    Nasional
    Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

    Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

    Nasional
    Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

    Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

    Nasional
    Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

    Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

    Nasional
    Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

    Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com