Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Ramai-ramai "Nyaleg", Ada Apakah?

Kompas.com - 10/04/2013, 08:05 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bursa calon anggota legislatif (caleg) kini diramaikan hadirnya para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Setidaknya empat partai mencantumkan nama menteri yang "turun takhta" menjadi caleg.

Empat partai yang mencantumkan nama menteri dari KIB II dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2014 adalah Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pertanyaannya, apa motif pencalonan para menteri ini, dan apakah kinerja mereka tak akan terganggu dengan jadwal kampanye Pemilu Legislatif?

Pengamat politik Hanta Yudha AR mengatakan, setidaknya ada dua motif pencalonan menteri menjadi anggota legislatif. "Yang pertama adalah kekhawatiran para menteri aktif ini akan jenjang karier politiknya. Masa pemerintahan habis 2014, tidak ada jaminan mereka akan menjadi menteri lagi," ujar Hanta saat dihubungi, Rabu (10/4/2013).

Para menteri ini, kata Hanta, mengamankan dulu karier politiknya dengan mendaftar sebagai caleg. Mereka punya keyakinan bisa terpilih sebagai anggota legislatif dengan pamor yang dimiliki selama menjadi menteri. "Mereka jelas-jelas mencari posisi aman bagi kariernya karena takut tidak ada posisi lagi nantinya," ucap Hanta.

Motif kedua, lanjut Hanta, adalah strategi partai untuk mendulang suara alias menjadikan menteri ini sebagai vote getter. Mereka nantinya hanya akan menjadi "caleg bayangan", yang akan menyerahkan perolehan suaranya pada calon lain karena sang menteri batal maju menjadi anggota legislatif. "Praktik ini lazim terjadi di Indonesia dan sangat-sangat tidak etis. Praktik vote getter ini hanya akan mengkhianati para pemilih," kecam Hanta.

Para menteri yang menjadi caleg, sebut Hanta, juga dikhawatirkan tidak lagi fokus mengurusi tugas negara. Selain itu, juga akan terjadi bias mana kala sang menteri berkunjung ke daerah-daerah, apakah mereka bertindak sebagai pejabat negara atau caleg. "Tidak menutup kemungkinan pula adanya pemanfaatan fasilitas-fasilitas negara yang dimiliki menteri untuk kepentingan kampanye," ucap Direktur Eksekutif Pol-Track Institute ini.

Presiden tak beri contoh baik

Saat ini, Hanta melihat kondisi pemerintahan berada di posisi sulit, terutama bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Di satu sisi, Presiden SBY menginginkan para menterinya fokus menjalankan tugas agar target-target pemerintahan tercapai. Tetapi di sisi lain, Presiden SBY tak bisa melarang para menteri jadi caleg lantaran Presiden sendiri adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang memasukkan lima menteri KIB II menjadi bakal caleg.

Sikap Presiden dengan menjadi ketua umum partai, kata Hanta, sangat bertolak belakang dengan pernyataannya beberapa waktu lalu yang meminta para menteri fokus. Kepada para menteri, SBY mengatakan jika sibuk mengurus partai maka dipersilakan mundur dari posisi menteri.

"SBY sendiri tidak menunjukkan contoh yang baik sehingga dia tidak bisa juga tegas menindak para menterinya yang jadi caleg. Presidennya aja ketum partai sehingga menteri-menteri pun merasa ya tidak apa-apa jadi caleg," imbuh Hanta.

Idealnya, kata Hanta, para menteri mundur dari posisinya jika benar-benar berniat maju sebagai caleg. Jika tidak, memang lebih baik menteri-menteri menanggalkan harapannya menjadi caleg dan fokus menjalani tugas negara.

Menurut Hanta, ke depan perlu ada regulasi formal yang mengatur pejabat negara harus menanggalkan posisinya di partai untuk fokus mengurus tugas negara. "Harus ada regulasi di undang-undang kepartaian. Ini masalah serius. Karena telah terjadi dualisme loyalitas antara partai atau pemerintah. Kondisi ini juga semakin mereduksi sistem presidensial," tegas Hanta.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    Nasional
    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    Nasional
    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Nasional
    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Nasional
    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    Nasional
    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    Nasional
    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    Nasional
    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Nasional
    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    Nasional
    Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Nasional
    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Nasional
    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com