Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Melanggar Etika, Abraham Bungkam

Kompas.com - 03/04/2013, 16:35 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bungkam setelah mendengarkan putusan Komite Etik yang menyatakan bahwa dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik sedang terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Putusan Komite Etik ini disampaikan dalam sidang terbuka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/4/2013), dan dihadiri unsur pimpinan KPK.

Saat mendengarkan putusan Komite dibacakan, raut wajah Abraham tampak mengeras. Dia pun menatap lurus ke arah anggota Komite Etik di depannya yang tengah membacakan satu per satu poin temuan. Dalam kesimpulannya, Komite menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Abraham. Menurut Komite Etik, Abraham melakukan kelalaian dalam membina dan mengawasi sekretarisnya, Wiwin Suwandi.

Adapun Wiwin dinyatakan sebagai pelaku utama pembocoran draf sprindik Anas. Wiwin dipekerjakan sebagai sekretaris berdasarkan permintaan Abraham. Dia diketahui telah berulang kali membocorkan kasus yang ditangani KPK kepada pihak yang tidak berhak di luar lembaga antikorupsi ini.

Berdasarkan hasil kloning BlackBerry Messenger (BBM)-nya, Wiwin diketahui berinisiatif mengabarkan status tersangka Anas kepada Irman Putra Sidin (pengamat). Ada kata-kata Abraham yang disampaikan Wiwin kepada Irman terkait penanganan kasus Anas yang akan diambil alih. Kepada Komite Etik, Abraham mengakui bahwa kata-kata itu diucapkannya. Wiwin juga dikatakan menghubungi seorang wartawan yang dikenalnya dan memberikan hasil scanning dokumen sprindik Anas kepada wartawan tersebut.

Dalam kesimpulannya, Komite juga menilai Abraham melakukan pelanggaran karena menandatangani draf sprindik sebelum ditandatangani oleh unsur pimpinan lainnya. Langkah Abraham ini dianggap tidak hati-hati dan tidak memperhatikan pentingnya proses administrasi. Sebelum menyimpulkan putusannya, Komite juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk Abraham Samad, hal yang memberatkan, di antaranya, yang bersangkutan sering melakukan komunikasi dengan pihak-pihak eksternal KPK terkait informasi kasus yang ditangani KPK tanpa memberitahukan kepada unsur pimpinan lainnya. Abraham juga tidak setuju komunikasi BBM-nya dikloning Komite Etik.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Sprindik Anas Urbaningrum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

    Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

    Nasional
    Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

    Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

    Nasional
    Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

    Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

    Nasional
    Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

    Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

    Nasional
    Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

    Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

    Nasional
    Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

    Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

    Nasional
    PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

    PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

    Nasional
    Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

    Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

    Nasional
    Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

    Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

    Nasional
    MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

    MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

    Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

    Nasional
    Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

    Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

    Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

    Nasional
    Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

    Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

    Nasional
    Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

    Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com