Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Gugatan Ditolak, Bukan Berarti Pilkada Jabar Tak Bermasalah

Kompas.com - 02/04/2013, 11:55 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Tjahjo Kumolo mengatakan, partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa barat Rieke Dyah Pitaloka-Teten Masduki. Namun, kata Tjahjo, meski ditolak, bukan berarti tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan Pilkada Jabar.

"Putusan MK bukan berarti tidak ada persoalan dalam Pilkada Jabar. Paling tidak, catatan resmi bahwa ada 11 juta orang yang tidak bisa memilih, indikasi pork barrel, dan bukti-bukti lain yang telah disampaikan di persidangan, bukan berarti tidak terjadi," ujar Tjahjo dalam pernyataannya melalui pesan singkat, Selasa (2/4/2013).

Ia menyatakan yakin bahwa gugatan yang diajukan Rieke-Teten sesuai fakta yang terjadi. Akan tetapi, tidak cukup bukti hukum di persidangan. Menurutnya, putusan MK bukan untuk kepentingan Rieke-Teten semata, melainkan bagi rakyat yang memiliki hak pilih. 

"Putusan MK hari ini menyangkut hidup 49,1 juta rakyat berdasarkan data KPU terakhir," katanya.

Pada Senin (1/4/2013) kemarin, Mahkamah Konstitusi menyatakan, menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat 2013. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, dengan termohon Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Barat serta pasangan Ahmad Heriawan dan Deddy Mizwar. Putusan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2013).

Dalam putusannya, hakim konstitusi menyatakan bahwa dugaan kecurangan yang diajukan penggugat tak didasari dengan bukti yang kuat. Bukti-bukti itu terkait dugaan adanya manipulasi pemilih yang berhak dan penggunaan surat suara yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak berhak memilih, adanya surat edaran KPU yang mengakibatkan pemilih yang berhak memilih menjadi tidak dapat memilih di daerah-daerah pendukung pemohon, dan banyaknya pemilih pemohon di sejumlah pabrik yang tidak dapat memilih.

Padahal, pemungutan suara digelar pada hari Minggu. Terkait tindakan termohon yang tidak meliburkan warga pada saat hari pemungutan suara, hakim berpendapat bahwa tidak diliburkannya warga yang memiliki hak pilih pada saat pemungutan suara sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pemohon dinilai tidak dapat memberikan bukti yang cukup kuat, apakah mayoritas para pekerja akan memilih pemohon atau tidak, atau justru akan memilih untuk golput jika dapat menggunakan hak pilihnya.

Sementara itu, terkait penyediaan TPS khusus di lokasi pabrik ataupun rumah sakit, MK menyatakan, tidak ada ketentuan yang mengharuskan termohon untuk membuat TPS khusus di dalam pabrik. Namun, dalam persidangan diungkapkan bahwa termohon telah menyediakan TPS yang berdekatan dengan lokasi pabrik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com