Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Fauzan Khalid, saat mengumumkan hasil verifikasi persyaratan calon gubernur (cagub)-calon wakil gubernur (cawagub) NTB, Senin (25/3), di Mataram, Ranggalawe-
Junaidi, anggota tim sukses Ranggalawe-Muchlis, menilai, KPU tak serius menangani calon perseorangan dan ada kesalahan administrasi saat proses verifikasi. Bahkan, KPU dinilai tidak independen. Karena itu, pihaknya akan membawa persoalan itu ke ranah hukum, yaitu menggugat KPU NTB ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya. Ranggalawe pernah mengajukan uji materi calon perseorangan dan gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, pasangan ini me-
Fauzan menuturkan, PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah berusaha menyampaikan berita acara hasil rekapitulasi jumlah dukungan suara itu, tetapi kesulitan menemukan nama dan beberapa pihak yang disebut-sebut sebagai tim sukses pasangan itu. Dia pun siap menghadapi gugatan hukum.
Cagub-cawagub NTB yang lolos dalam pilkada 13 Mei adalah Harun Al Rasyid (Gubernur NTB 1998-2003)-Abdul Muhyi Abidin (anggota Dewan Perwakilan Daerah/DPD), Zulkifli Muhadli (Bupati Sumbawa Barat)-MH Ichsan (Guru Besar Universitas Mataram), Zainul Majdi (kini Gubernur NTB)-M Amin (anggota DPRD NTB Fraksi Partai Golkar), dan Suryadi Jaya Purnama-Johan Rosihan (keduanya anggota DPRD NTB dari PKS). Para cagub/cawagub NTB mengikuti pengundian nomor urut pencalonan yang dijadwalkan pada 27 Maret.
Dalam keputusannya, KPU NTB juga menyebutkan, Partai Serikat Indonesia (PSI) yang mengusung pasangan Harun Al Rasyid-Abdul Muhyi Abidin tidak memenuhi syarat sebagai partai pengusung. Alasannya, PSI sudah berubah badan hukum menjadi Partai Nasional Republik (Nasrep). Perubahan itu diperkuat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia soal pengesahan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga, nama, lambang, logo dan tanda gambar, serta kepengurusan PSI jadi Nasrep.
Perubahan nama parpol itu mengurangi akumulasi perolehan suara sah gabungan parpol pengusung pasangan itu, semula 19,75 persen menjadi 19,18 persen. Namun, pasangan itu tetap lolos sebab akumulasi perolehan suara parpol pengusung masih di atas 15 persen.