Jakarta, Kompas -
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut dibacakan dalam sidang etik yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Kamis (7/3). Sidang kode etik secara maraton ini dibarengi dengan pembacaan putusan terhadap ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Timur dan Panwaslu Gorontalo.
Sebanyak 10 lembaga swadaya masyarakat Gorontalo mengadukan anggota KPU Gorontalo yang meloloskan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menjadi calon pada pemilihan kepala daerah 28 Maret 2013. Padahal, Adhan diduga tidak memiliki ijazah sekolah dasar.
Dalam pemilihan tersebut, Adhan Dambea yang berpasangan dengan Indrawanto Hasan maju sebagai calon independen.
Jimly menegaskan, tiga anggota KPU tersebut telah meloloskan pasangan bakal calon yang sesungguhnya tidak memenuhi syarat pencalonan. Bakal calon tidak dapat memenuhi surat keterangan pengganti ijazah sesuai Pasal 16 Ayat 1-3 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. Namun, ketiganya justru bersikukuh menetapkan Adhan Dambea sebagai salah satu peserta Pilkada 2013.
Adapun dua anggota KPU Gorontalo lain, La Aba dan Aroman Bobihoe, terbukti tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Keduanya justru terbukti bersikukuh menjalankan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. Nama baik keduanya diputuskan untuk direhabilitasi.
”Putusan DKPP bersifat final dan mengikat,” kata Jimly
Begitu ada keputusan, sejumlah anggota LSM yang mengadukan perkara ini langsung bersyukur. Para teradu tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Ketua LSM Format Bangsa Tomi Laisa mengatakan, ”Ini perjuangan gugatan yang sudah lima tahun dilakukan LSM. Gugatan saat itu, entah mengapa, tidak dapat diselesaikan oleh penyelenggara pemilu. Adanya DKPP inilah yang membuktikan keadilan masih berpihak pada kebenaran.”