JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Keenam rumah itu terdiri dari dua rumah di Kota Solo, tiga di Yogyakarta, dan satu di Semarang.
"Hari ini terkait dengan kasus DS (Djoko Susilo), KPK memasang pelat sita lanjutan di Semarang dan Yogyakarta. Yang terlaksana Solo kemarin, sekarang Semarang dan Yogyakarta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (14/2/2013). Rumah pertama, kata Johan, terletak di Jalan Samratulangi, Gremet, Solo, Jawa Tengah. Kedua, di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Sondakan, Laweyan, Solo, Jawa Tengah.
Kemudian rumah ketiga, di Jalan Langenastran Kidul dan Jalan Patehan Lor, Alun-alun Selatan, Yogyakarta. Keempat, di Jalan Patehan Lor No 36 A, Yogyakarta. Kelima di Jalan Patehan Lor No 34, Yogyakarta. Keenam, rumah di Bukit Golf, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa Tengah.
Saat ditanya total nilai enam rumah Djoko tersebut, Johan mengaku akan mengeceknya terlebih dahulu. Dia mengatakan, penyegelan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator SIM 2011.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka TPPU sejak 9 Januari 2013. Kasus TPPU ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM. Nilai TPPU yang dilakukan Djoko diduga mencapai Rp 45 miliar.
Modus pencucian uang dilakukan, antara lain, melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko. Informasi yang diperoleh Kompas.com dari KPK menyebutkan, nilai aset yang diperoleh sejak 2012 mencapai Rp 15 miliar.
Sementara nilai aset yang diduga diperoleh sejak Djoko saat menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebesar Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk sejumlah lahan di Leuwinanggung, Tapos, Bogor, dan Cijambe, Subang.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.