Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib PKPI Belum Jelas

Kompas.com - 14/02/2013, 02:51 WIB

Jakarta, Kompas - Nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia belum jelas. Dalam pertemuan Badan Pengawas Pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum, Rabu (13/2), di Gedung Bawaslu, Jakarta, baik Bawaslu maupun KPU bersikeras dengan keputusan masing-masing.

Bawaslu tetap memerintahkan KPU melaksanakan Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/ Set-Bawaslu/I/2013 untuk mengikutsertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Namun, KPU juga tetap pada keputusannya untuk tidak melaksanakan keputusan Bawaslu itu.

Anggota Bawaslu, Nasrullah, didampingi anggota Bawaslu, Daniel Z, seusai pertemuan tertutup Bawaslu dan KPU, kemarin, mengatakan, ”Kami telah melaksanakan amanat undang-undang, baik UU Nomor 15 Tahun 2011 maupun UU Nomor 8 Tahun 2012, serta peraturan pelaksanaan Bawaslu. Konstruksi hukum dalam pengambilan keputusan sudah sah dilakukan dengan benar.”

Pertemuan tersebut sesuai permintaan Komisi II DPR setelah pertemuan dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu. Komisi II meminta KPU dan Bawaslu menyelesaikan persoalan PKPI dan batas waktunya adalah Rabu kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU menerbitkan Surat Keputusan Nomor 94/KPU/II/2013 tertanggal 11 Februari 2013. Surat yang ditujukan kepada Bawaslu dengan tembusan pimpinan PKPI itu pada pokoknya menyebutkan bahwa KPU tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu (Kompas, 12/2).

”Prinsip dasar tugas kami sudah selesai. Yang tinggal menjalankan keputusan adalah KPU. Titik,” ujar Nasrullah.

Daniel mengatakan, memang ada perbedaan penafsiran dalam keputusan sidang ajudikasi tersebut. Di satu sisi, keputusan itu bersifat memerintahkan dan mengikat, tetapi di lain pihak, ada upaya hukum yang lain.

Seusai pertemuan, Ketua KPU Husni Kamil Manik awalnya menolak memberikan keterangan atas pertemuan itu. Setelah didesak pun ia hanya mengatakan, ”Pertemuan itu hanya berupa upaya membangun sinergi antara KPU dan Bawaslu ke depan.”

Ditanya mengenai sikap KPU atas keputusan Bawaslu, Husni lebih melimpahkan pertanyaan posisi PKPI kepada Bawaslu.

Ketua Umum PKPI Sutiyoso sebelumnya mengatakan, PKPI menjajaki untuk melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia menilai KPU tidak mengindahkan prinsip dasar etika dan perilaku penyelenggara pemilu dan nyata-nyata menentang Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012, di antaranya tidak mengindahkan norma dalam penyelenggaraan pemilu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com