Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil: Cabut Paraf Sprindik, Adnan Langgar Kode Etik

Kompas.com - 13/02/2013, 17:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2004-2006, Akil Mochtar berpendapat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandupradja tidak dapat menarik parafnya dalam surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Penarikan paraf Adnan atas sprindik Anas dinilai membuktikan pimpinan KPK itu lalai dalam tugas.

"Ketentuan sudah jelas, dia lalai jalankan tugas. Adnan melanggar etik," kata Akil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/2/2013). Adnan sebelumnya mengaku menarik kembali parafnya setelah menyadari belum ada gelar perkara besar yang melibatkan pimpinan KPK terkait kasus Hambalang.

Akil mengatakan alasan Adnan atas hal itu secara logika tidak masuk akal. Kecuali, Adnan memang meneken paraf dalam sprindik tersebut seorang diri dengan kesehatan jasmani atau rohaninya sedang terganggu.

Namun, kata Akil, faktanya ada tiga pimpinan KPK yang turut meneken sprindik tersebut. Selain Adnan, tercantum pula paraf Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya Zulkarnaen. Sehingga, sangat jelas Adnan meneken paraf tersebut dalam kondisi segar bugar.

"Tandatangannya kan ada tiga orang (Samad, Zulkarnaen dan Adnan). Jadi intinya maksud dam tujuan Adnan sama dengan mereka," tutur Akil. Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut pihak penasihat KPK berwenang menjatuhkan sanksi atas Adnan.

Menurut Akil, sanksi atas Adnan hanya dapat dijatuhkan oleh penasihat KPK, untuk menghindari perpecahan di internal KPK sendiri. "Internal KPK harus tegas, harus ada sanksi," tegas dia.

Sebelumnya, Adnan menjelaskan dokumen draf sprindik yang ditandatanganinya merupakan berkas asli. Pada Kamis (7/2/2013) malam, dokumen itu masuk ke meja Adnan. Ada lebih dari satu kopian dokumen yang masuk. Satu berkas kopian hanya memuat tanda tangan Ketua KPK Abraham Samad, sementara kopian lainnya memuat paraf para pimpinan, deputi, direktur, dan penyidik atau penyelidik yang tergabung dalam satuan tugas Hambalang.

Saat itu, Adnan melihat ada dua paraf pimpinan dalam draf tersebut, yakni paraf Abraham dan Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnaen. Dalam dokumen itu, kata Adnan, disebutkan sudah ada gelar perkara yang dilakukan sehingga dia langsung memarafnya. "Disebut ada gelar perkara tanggal sekian, saya pikir sudah ada gelar, maka saya paraf," ucapnya.

Namun, keesokan paginya, Adnan mengetahui gelar perkara besar yang melibatkan pimpinan KPK belum dilakukan. Dia pun langsung menarik kembali parafnya dari draf sprindik tersebut. "Memang ada gelar perkara, tapi tidak diikuti pimpinan, maka saya cabut pada Jumat pagi," tambah Adnan. Dia juga menegaskan, KPK belum menetapkan Anas sebagai tersangka.

Dokumen serupa sprindik atas nama Anas beredar melalui media masa pada Jumat (8/2/2013) pekan lalu. Dalam dokumen itu disebutkan, Anas menjadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi ketika masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Dokumen ini muncul setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta KPK untuk memperjelas status hukum Anas. Wakil Ketua KPK lainnya Bambang Widjojanto mengungkapkan, gelar perkara dengan pimpinan terkait Hambalang baru akan dilakukan pekan depan. Dia pun berharap lima unsur pimpinan KPK dapat lengkap sehingga keputusan yang diambil dalam gelar perkara itu bisa menjadi dasar bagi KPK untuk meningkatkan penanganan Hambalang ke tahap penyidikan ataupun tidak.

Berita terkait dapat dibaca pula dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com