Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPI Merasa Dipermalukan

Kompas.com - 13/02/2013, 02:28 WIB

Jakarta, Kompas - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia merasa dirugikan dan dipermalukan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu yang dinilai sewenang-wenang dalam menafsirkan Undang-Undang Pemilu. Karena itu, PKPI akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

PKPI akan menyoroti perbedaan penafsiran UU Pemilu yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu. PKPI juga akan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ombudsman RI, dan juga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

”Sungguh tidak disangka. KPU mengeluarkan surat keputusan yang isinya menolak keputusan Bawaslu terkait keikutsertaan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014,” ujar Ketua Umum PKPI Sutiyoso di Jakarta, Selasa (12/2). Surat yang dimaksudkan adalah Surat Keputusan KPU Nomor 94/KPU/II/2013 yang terbit pada 11 Februari 2013.

Sutiyoso mengatakan, sejak dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2014 berdasarkan putusan Bawaslu, PKPI langsung merayakan dengan selamatan, konsolidasi ke daerah-daerah, bahkan siap menampung kekuatan parpol yang tidak lolos verifikasi, termasuk menyiapkan calon anggota legislatif. Namun, ketika kemudian KPU menolak putusan Bawaslu, PKPI merasa menjadi korban yang menanggung kerugian moril dan materiil. ”Kami sudah dipermalukan,” ujarnya.

Sutiyoso mengatakan, PKPI merasa tidak perlu mengajukan banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara karena keputusan Bawaslu sudah tegas menyatakan agar KPU mengikutsertakan PKPI dalam Pemilu 2014.

”Sepengetahuan saya, keputusan Bawaslu itu bersifat final dan mengikat. Memang ada diktum yang menyangkut verifikasi dan keanggotaan DPRD. Namun, ini masalah sengketa, bukan masalah verifikasi,” kata Sutiyoso.

Agar cermat

Dia pun mencoba tidak mengabaikan pertemuan dengar pendapat Komisi II DPR yang menghadirkan Bawaslu dan KPU. Ada dua kesimpulan dari pertemuan itu. Pertama, Bawaslu dan KPU diingatkan untuk selalu cermat dan berhati-hati dalam menafsirkan ketentuan perundang-undangan, termasuk pengambilan keputusan terkait sengketa pemilu. Kedua, terkait surat keputusan penolakan KPU dan keputusan Bawaslu, Komisi II DPR meminta keduanya menyelesaikan persoalan PKPI selambat-lambatnya dua hari ini.

”Berarti, batas waktunya besok (Rabu) ini bagi Bawaslu dan KPU untuk menyelesaikan sengketa ini,” ujar Sutiyoso.

Anggota KPU, Hadar N Gumay, secara terpisah mengatakan, KPU sudah secara tegas mengeluarkan keputusan yang menolak mengikutsertakan PKPI dalam Pemilu 2014. Surat itu sudah dilayangkan ke Bawaslu.

Anggota Bawaslu, Nasrullah, mengatakan, Bawaslu akan mempelajari surat KPU tersebut dalam dua hari ini. Menurut Nasrullah, prinsipnya KPU sesungguhnya tinggal melaksanakan keputusan Bawaslu. Kenyataannya, KPU memiliki keputusan tersendiri dan ini di luar kewenangan Bawaslu. (OSA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com