JAKARTA, KOMPAS.com -- Belakangan grup musik Slank kesulitan mengantongi izin konser. Mereka mengaku alasan yang diberikan pihak kepolisian beragam, dari tanpa alasan, para Slankers yang dikatakan emosional hingga dibilang menganggu keamanan nasional.
"Konser Slank enggak diberi izin karena gangguan keamanan nasional, itu sangat tidak logis. Slankers dinyatakan emosional. Itu yang harus dikoreksi," kata Andi Mutaqien, kuasa hukum Slank, saat ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/2/2013).
Menurut sang penabuh drum, Bimbim, konser Slank jarang ditemui kerusuhan. Bahkan menurut catatannya banyak konser di Indonesia yang berpotensi lebih kisruh dari konser Slank malah mendapatkan izin konser. "Slank, enggak pernah rusuh Slankers-nya, kalau ribut paling copet atau loncat-loncat terus kejeduk (kepala beradu), enggak pernah rusuh, bakar-bakaran. Hampir semua konser di Indonesia yang penontonnya puluhan ribu itu kerusuhan. Kenapa harus Slank (yang dilarang)," keluhnya.
Untuk itu mereka mendatangi MK dan mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 15 ayat 2 (a), Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 yang bunyinya memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.