Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Tangkap Tangan Kasus yang Diduga Libatkan Luthfi

Kompas.com - 30/01/2013, 22:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait impor daging sapi.

Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap empat orang pada Selasa (29/1/2013) malam. Juru bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/1/2013) malam ini, mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut.

Johan mengatakan, KPK mulanya menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi suap yang akan dilakukan di kantor PT Indoguna Utama di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Menanggapi informasi ini, KPK pun mengirim tim untuk membuntuti Ahmad Fatanah, orang dekat Luthi. "Kita memperoleh informasi di lapangan, ada serah terima uang di kantor PT IU (Indoguna Utama)," kata Johan.

Siang harinya, Ahmad sampai di kantor PT Indoguna Utama. Dia tampak bertemu dengan Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi yang diketahui sebagai direktur perusahaan yang bergerak di bidang impor makanan tersebut. Setelah terjadi serah terima di kantor PT Indoguna, Ahmad tampak meluncur ke Hotel Le Meridien, Jakarta untuk bertemu dengan seseorang.

Sementara Juard dan Arya Abdi Effendi terlihat meninggalkan kantor perusahaan tersebut. Penyidik KPK pun menggerebek Ahmad di Hotel Le Meredien sekitar pukul 20.20 WIB. "Dia (Ahmad) keluar hotel bersama M (Maharani)," ujar Johan.

Maharani, tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun tetap dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk diperiksa. Setelah menangkap Ahmad dan Maharani, penyidik KPK pun meringkus Juard dan Arya di rumah Arya kawasan Cakung, Jakarta Timur. Keempatnya pun digelandang ke Gedung KPK untuk diperiksa.

Bersamaan dengan itu, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 1 miliar yang dibungkus dalam kantung kresek dan koper. Penyidik juga mengamankan sejumlah buku tabungan dan sejumlah berkas.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Ahmad, Arya, Juard, sebagai tersangka. Hasil gelar perkara juga menunjukkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Luthfi.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Luthfi dan Ahmad dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Arya dan Juard dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP selaku pihak yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

Berita-berita terkait bisa diikuti di topik: SKANDAL SUAP IMPOR DAGING SAPI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com