Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pilot Asing ke Indonesia Diperketat

Kompas.com - 21/01/2013, 09:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan memperketat pengaturan penggunaan pilot asing oleh maskapai nasional. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan, khususnya guna mencegah terjadinya sejumlah insiden dan insiden serius pesawat udara yang melibatkan pilot asing.
 
Dalam keterangan persnya, Kementerian Perhubungan menyebutkan, pilot asing harus memiliki pengalaman terbang pada tipe pesawat yang diterbangkan, khususnya pada operator penerbangan 121 dan 135. Untuk itu, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara mewajibkan pilot asing yang akan menggunakan lisensi Indonesia atau akan memvalidasi lisensinya harus memiliki pengalaman minimal 250 jam terbang pada tipe pesawat yang akan diterbangkan.

Operator penerbangan yang akan mempekerjakan pilot asing harus memenuhi seluruh persyaratan, termasuk persyaratan pengalaman minimal jam terbang saat pengajuan pilot asing untuk validasi atau endorsement ke Ditjen Perhubungan Udara.

Ketentuan tersebut mulai belaku sejak 10 Januari 2013 sesuai surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU.403/1/1/DJPU.DKUPPU/2013 tanggal 10 Januari tentang Penggunaan Pilot Asing.

Saat ini diperkirakan sekitar 600 pilot asing yang bekerja di maskapai penerbangan nasional, seperti Lion Air, Citilink, PT Garuda, Wings Air, dan Sriwijaya Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com