Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Angie ke Koster

Kompas.com - 10/01/2013, 02:59 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggunakan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, Kamis (10/1), untuk menyeret politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Wayan Koster.

Vonis terhadap Angelina Sondakh atau biasa dipanggil Angie akan dijadikan bahan untuk mengembangkan penyidikan perkara suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional.

Dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Angie disebutkan, pada 5 Mei 2010, Grup Permai mengeluarkan uang dua kali, masing-masing Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar. Uang itu digunakan untuk pembayaran dukungan (support) terhadap Angie yang menjabat sebagai Ketua Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran Komisi X dan Wayan Koster selaku Wakil Ketua Koordinator Pokja Anggaran Komisi X dalam rangka mengurus proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, vonis terhadap Angie bisa menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan terhadap siapa pun yang namanya disebut dalam surat dakwaan. Nama Wayan Koster adalah salah satu yang disebut dengan jelas ikut menerima uang terkait pengurusan proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Malah dalam surat dakwaan terhadap Angie, jaksa merunut bagaimana uang tersebut diserahkan kepada Koster.

Tidak berhenti

Dari uang Rp 5 miliar yang dikeluarkan dari kas Grup Permai tanggal 5 Mei 2010 tersebut, keesokan harinya, sebanyak Rp 2 miliar diantar dalam paket menggunakan kardus printer warna putih oleh Lutfie Adriansyah (staf keuangan Grup Permai) ke ruang kerja Koster di Ruang 613 Lantai 6 Gedung Nusantara I Kantor DPR.

”Jadi, seperti yang pernah disampaikan, kasus ini belum berhenti pada penetapan tersangka Angelina Sondakh. Tentu belum berhenti ini berarti, apakah dalam pengembangan penyidikan, karena ada fakta dan keterangan saksi di pengadilan dan dilakukan validasi, maka selanjutnya ditentukan ke penyidikan. Kami berharap hakim melihat bukti di pengadilan dan terdakwa (Angie) divonis bersalah,” tutur Johan, Rabu, di Jakarta.

Johan mengatakan, dalam persidangan Angie muncul keterangan saksi dan bukti-bukti yang kembali akan divalidasi KPK dalam menentukan tersangka baru. ”Dari persidangan muncul keterangan, beberapa saksi dan akan divalidasi KPK. Termasuk nama-nama yang disebutkan di surat dakwaan,” ujar Johan.

Ia mengakui, ada tidaknya tersangka baru dalam kasus ini salah satunya memang tergantung dari vonis hakim terhadap Angie. Jika dalam amar putusan nanti rangkaian perbuatan menerima suap untuk pengurusan sejumlah proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional oleh Angie dan Koster dinyatakan terbukti, KPK akan dengan mudah menentukan politikus PDI-P tersebut sebagai tersangka baru kasus ini.

Perampasan harta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com