Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jatim: Dahlan Berpeluang Jadi Tersangka

Kompas.com - 08/01/2013, 10:55 WIB

MAGETAN, KOMPAS.com — Menteri BUMN Dahlan Iskan terancam menjadi tersangka dalam kecelakaan mobil listrik Tucuxi di Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu lalu, meski tidak ada korban jiwa.

"Proses hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka dalam kecelakaan tersebut, akan ditentukan setelah gelar perkara yang akan dilaksanakan di Mapolda Jawa Timur pada Rabu (9/1/2013) mendatang," ujar Kapolres Magetan AKBP Agus Santosa, saat dihubungi pada Senin (7/1/2013) malam.

Menurut dia, dalam gelar perkara tersebut, nantinya hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) Polres Magetan akan digabungkan dengan hasil investigasi tim gabungan dari Direktorat Lalu Linta Polda Jawa Timur, Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Cabang Surabaya, dan Unit Pelaksana Teknis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

Tim gabungan tersebut sudah melakukan olah TKP dan meneliti syarat teknis serta kelayakan jalan mobil Tucuxi pada Minggu (6/1/2013) di Magetan.

"Jadi, langkah-langkah selanjutnya masih menunggu gelar perkara pada Rabu nanti," ujar Agus Santosa yang juga berkapasitas sebagai atasan penyidik dalam kasus tersebut.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan kesimpulan sementara tim, kelalaian terletak pada pengemudi kendaraan Tucuxi, Dahlan Iskan.

"Karena itu, Pak Dahlan sangat berpeluang besar menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, dia juga akan diperiksa lagi pekan ini setelah sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Magetan seusai kecelakaan pada Sabtu (5/1/2013)," kata Ade.

Ia menjelaskan, berdasarkan kesimpulan sementara tim gabungan, Dahlan Iskan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280, dan Pasal 64 Ayat 1.

Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

"Pelat nomor DI 19 yang dipasang pada Tucuxi bukan pelat nomor yang terdaftar resmi. Setelah dicek, pelat nomor itu tidak terdaftar di Samsat ataupun kepolisian mana pun di Indonesia," ujar Ade.

Sebagaimana diketahui, mobil listrik ala "Ferrari", Tucuxi, milik Dahlan Iskan yang sedang menjalani tes tempuh jalan jarak jauh dari Jakarta menuju Surabaya mengalami kecelakaan di Plaosan, Magetan, Sabtu (5/1/2013), akibat rem blong.

Sebelum terperosok di Magetan, mobil tersebut berangkat dari Solo, Jawa Tengah, menuju Surabaya, Jawa Timur. Hingga kini bangkai mobil masih berada di Mapolres Magetan.

Berita-berita terkait bisa diikuti di liputan khusus: Mobil Listrik Dahlan Iskan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com