Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Mobil "Bodong", Dahlan Langgar Hukum

Kompas.com - 07/01/2013, 20:24 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan tidak pernah menerbitkan surat jalan untuk mobil listrik "Ferrari" Tucuxi milik Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang mengalami kecelakaan di Plaosan, Magetan, Jawa Timur, Sabtu lalu. Seperti diberitakan, mobil tersebut dirakit di Bengkel Kupu-kupu Malam yang berada di wilayah hukum Polda DIY.

"Kami sudah melakukan pengecekan ke setiap unit, tetapi tidak ada data mengenai pembuatan ataupun permintaan surat jalan untuk mobil tersebut," ungkap Dirlantas Polda DIY, Bambang Pristiwanto, Senin (7/1/2013) sore.

Menurut Bambang, penggunaan mobil uji coba ke jalan umum tanpa dilengkapi surat izin merupakan bentuk pelanggaran hukum. "Mobil tersebut seharusnya melewati uji kelayakan lalu setelah turun surat jalan baru boleh digunakan di jalan umum," ujarnya.

Bambang menambahkan, nomor polisi DI 19 di mobil listrik itu pun bisa dibilang ilegal alias "bodong". "Nomor polisi DI 19 itu dibuat di kaki lima, namun demikian pemeriksaan merupakan kewenangan reserse," tegasnya.

Sub Direktorat I Keamanan Negara Polda DIY AKBP Djuandani Rahardjo Puro mengatakan, sejauh ini belum ditemukan adanya tindak pidana. "Pihak kepolisian Yogyakarta hanya membantu Polda Jawa Timur dan saat ini baru proses mencari tahu, belum meminta keterangan dari pihak Bengkel Kupu-kupu Malam," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com