Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekening Gendut, DPR Tantang KPK

Kompas.com - 03/01/2013, 14:59 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 20 rekening gendut para anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Bambang, yang juga anggota Banggar dari Fraksi Partai Golkar itu, merasa yakin dirinya tidak masuk dalam daftar pemilik rekening gendut di Banggar.

"Insya Allah tidak karena profil dan transaksi saya tidak ada yang mencurigakan. Ini karena transaksi waktu aktif menjadi pengusaha sejak tahun 1985 sebelum jadi DPR, jauh lebih besar. Sekarang datar-datar saja," ujar Bambang, Kamis (2/1/2013), saat dihubungi wartawan.

Menurut Bambang, KPK harus segera menindaklanjuti temuan PPATK agar seluruh anggota Banggar tidak terkena fitnah dan memperburuk citra parlemen. "Penegak hukum harus segera memanggil pemilik rekening yang menurut PPATK mencurigakan itu untuk diminta klarifikasi. Kalau anggota DPR tersebut bisa menjelaskan asal-usul transaksinya dan wajar, penegak hukum harus memulihkan nama baik," kata Bambang.

Anggota Komisi III DPR ini menyadari bahwa setiap pejabat memang berpeluang melakukan tindakan tidak terpuji karena memiliki banyak peluang, kekuasaan, dan kewenangan. Namun, Bambang membantah jika disebutkan semua anggota Banggar DPR melakukan permainan anggaran. Di sisi lain, Bambang menilai, temuan PPATK bisa menjadi bahan evaluasi bagi para anggota dewan.

"Saya mengapresiasi langkah PPATK yang terus-menerus memantau pergerakan transaksi anggota DPR sehingga diharapkan ke depan para pejabat, termasuk anggota DPR, berpikir seribu kali untuk menggaruk uang negara," ucapnya.

Hingga kini, PPATK telah melaporkan 20 anggota Badan Anggaran DPR yang memiliki rekening gendut dan terindikasi korupsi kepada KPK. Dari 20 orang itu, ada yang akumulasi nilai transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Nilai transaksi mencurigakan yang dilakukan para anggota Banggar itu berkisar ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah per transaksi. Jika diakumulasikan, ada yang nilai transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf.

Menurut Yusuf, ada beberapa pertimbangan yang digunakan untuk menyatakan para anggota Banggar itu terindikasi korupsi. Pertama, kegiatan Banggar rawan korupsi karena mengurus ratusan triliun rupiah anggaran negara. Kedua, frekuensi transaksi keuangan anggota Banggar itu tidak sesuai profilnya sebagai anggota DPR. Aliran masuk ke rekening anggota Banggar umumnya transaksi tunai sehingga PPATK tidak bisa mendeteksi asal uang itu.

Ikuti berita terkait dalam topik:
Rekening Gendut DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    Nasional
    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Nasional
    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Nasional
    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    Nasional
    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    Nasional
    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    Nasional
    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Nasional
    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    Nasional
    Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Nasional
    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Nasional
    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Nasional
    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Nasional
    Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

    Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

    Nasional
    Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

    Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com