Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: 42 Persen Legislator Terindikasi Korupsi

Kompas.com - 02/01/2013, 18:57 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mendapat sorotan atas dugaan tindak pidana korupsi. Dari 560 anggota Dewan di Parlemen, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 42,71 persen di antaranya terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK, M Yusuf, Rabu (2/1/2013), dalam jumpa pers refleksi kinerja PPATK tahun 2012 di kantor PPATK, Jakarta. Temuan itu berdasarkan riset tipologi pada semester II tahun 2012. "Hasil analisis ditemukan bahwa yang terbanyak terindikasi tindak pidana korupsi adalah anggota legislatif terjadi pada periode jabatan 2009-2014 yaitu sebesar 42,71 persen," ujar Yusuf.

Sementara periode yang paling sedikit terindikasi dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada tahun 2001-2004 sebesar 1,04 persen. Menurut Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, kedua periode itu tidak bisa dibandingkan langsung. Pasalnya, pada periode 2001-2004, PPATK baru memulai kegiatannya.

"PPATK baru terbentuk pada tahun 2002. Dari situ, perlahan PPATK baru menelusuri transaksi-transaksi ini. Pada periode 2009-2014 juga lebih banyak. Pasalnya, semakin banyaknya lembaga dan penyedia jasa keuangan (PJK) yang bekerja sama dengan kita untuk menelusuri transaksi mencurigakan itu," kata Agus.

Lebih lanjut, riset tipologi PPATK ini juga menunjukkan jabatan yang paling banyak terindikasi dugaan tindak pidana korupsi adalah sebagai anggota legislatif, sebesar 69,7 persen dan sebagai ketua komisi legislatif sebesar 10,4 persen. Usia terbanyak anggota legislatif yang dilaporkan yakni di atas 40 tahun, sebesar 63,5 persen, dan umur 30-40 tahun, sebanyak 14,6 persen.

Sedangkan pihak-pihak yang memiliki hubungan atau keterlibatan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan terlapor terbanyak dari kalangan swasta (37 persen), anak (8,7 persen), dan PNS (8 persen). Para anggota Dewan itu banyak menggunakan transaksi rekening rupiah, tunai, dan polisi asuransi dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Akal para anggota Dewan bahkan tak ada habisnya. PPATK mencatat setidaknya sudah ada 35 modus yang terdeteksi selama periode Januari 2003-Juni 2012 yang dilakukan para anggota DPR untuk melakukan pidana korupsi dan pencucian uang.

"Modus paling dominan adalah transaksi tunai yakni 15,59 persen dan setoran tunai, 12 ,66 persen," ujar Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    Nasional
    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Nasional
    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Nasional
    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    Nasional
    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    Nasional
    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    Nasional
    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Nasional
    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    Nasional
    Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Nasional
    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Nasional
    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Nasional
    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Nasional
    Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

    Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

    Nasional
    Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

    Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com