Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saan Sempat Terima 50.000 Dollar AS dari Nazaruddin

Kompas.com - 20/12/2012, 18:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Saan Mustopa mengaku pernah menerima uang 50.000 dollar AS dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 12 Agustus 2008. Namun, menurut Saan, uang tersebut diambil lagi oleh Nazaruddin pada hari yang sama.

Hal ini diakui Saan saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/12/2012). Menurut Saan, uang tersebut tidak berkaitan dengan proyek PLTS Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ataupun berkaitan dengan Menakertrans saat itu.

Dia mengatakan kalau uang 50.000 dollar AS tersebut diberikan Nazaruddin kepada Saan sebagai pinjaman modal untuk mengikuti pencalonan legislatif 2009.

''Waktu itu, Pak Nazar bilang, saya harus jadi anggota DPR. Pak Nazaruddin menawarkan untuk membantu saya walaupun pada dasarnya saya yakin, saya pun bisa terpilih. Tapi, Pak Nazar menyampaikan, ente jangan berspekulasi, harus terpilih, untuk itu dia akan membantu dalam proses pencalegan,'' kata Saan.

Penawaran bantuan pinjaman itu, katanya, disampaikan Nazaruddin dalam pertemuan di kantor Nazar di Kawasan Casablanca, Jakarta. Dalam pertemuan itu, ada Anas Urbaningrum dan sejumlah anggota Partai Demokrat lainnya.

Saan mengungkapkan, semula Nazaruddin menyarankan supaya uang 50.000 dollar AS itu diberikan kepada Ketua Partai Demokrat saat itu, Hadi Utomo, agar Saan dijadikan nomor urut satu dalam pencalonan legislatif. Mereka pun berjanji untuk menemui Hadi di sebuah hotel di Jakarta. Namun, menurut Saan, pertemuan itu dibatalkan. Uang 50.000 dollar AS itu pun diambil lagi oleh Nazaruddin.

Saan juga mengatakan, pemberian uang itu semula ada bukti kuitansinya. Hanya, kata Saan, Nazaruddin mengaku akan merobek-robek bukti kuitansi itu setelah uang 50.000 dollar AS tersebut tidak jadi digunakan Saan. "Saya telepon Nazar, menanyakan ini pinjaman tidak jadi dipakai lalu bagaimana, katanya, nanti kuitansinya saya robek-robek," kata Saan menirukan perkataan Nazaruddin.

Bukan Titipan

Atas keterangan Saan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor sempat mencocokkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat saat Saan diperiksa di KPK. Dalam BAP-nya, disebut kalau uang 50.000 dollar AS itu sebagai titipan.

Namun, Saan membantah hal tersebut. Dia menegaskan, uang itu merupakan pinjaman, bukan titipan. Senada dengan hakim, pengacara Neneng, Elza Syarief, juga bertanya seputar kuitansi tanda terima itu.

''Yang ingin saya tanyakan lagi adalah, itu pinjaman, tapi mengapa tidak protes kalau tulisannya titipan?'' ujar Elza.

Saan pun menjawab, saat itu dirinya percaya saja kepada Nazaruddin. Terkait 50.000 dollar AS ini, Nazaruddin pernah menyebut, uang itu diterima Saan untuk diberikan kepada Menakertrans saat itu, Erman Suparno. Namun, tudingan Nazaruddin ini dibantah Saan dan Erman.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    Nasional
    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Nasional
    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Nasional
    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    Nasional
    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    Nasional
    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    Nasional
    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Nasional
    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    Nasional
    Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Nasional
    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Nasional
    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Nasional
    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Nasional
    Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

    Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

    Nasional
    Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

    Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com