Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pemda Didahulukan

Kompas.com - 04/12/2012, 01:53 WIB

Jakarta, Kompas - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah disepakati untuk diselesaikan terlebih dahulu dibanding RUU tentang Desa dan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah. Alasannya, RUU Pemda merupakan induk dari pengaturan otonomi daerah.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan pimpinan fraksi, pimpinan Panitia Khusus RUU Pemda/RUU Desa, dan pimpinan Panitia Kerja RUU Pilkada Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/12) petang.

Saat ini, DPR tengah membahas RUU Pemda, RUU Desa, dan RUU Pilkada yang diajukan pemerintah. ”Jadi yang duluan untuk diselesaikan itu adalah RUU Pemda. Setelah itu baru RUU Pilkada dan RUU Desa,” kata Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Priyo Budi Santoso seusai rapat.

Ketua Pansus RUU Pemda Totok Daryanto menjelaskan, penyelesaian pembahasan RUU Pemda menjadi prioritas karena RUU tersebut merupakan induk bagi pengaturan otonomi daerah. Seluruh aturan yang terkait dengan penyelenggaraan otonomi daerah, termasuk RUU Desa dan RUU Pilkada, harus sesuai dengan aturan dalam RUU Pemda.

Meski demikian, menurut Priyo, bukan berarti pembahasan RUU Desa dan RUU Pilkada dilakukan setelah RUU Pemda selesai dibahas. Ketiga RUU tersebut tetap dibahas bersamaan.

DPR menargetkan, pembahasan RUU Pemda dapat diselesaikan paling lambat pada masa persidangan III tahun sidang 2012-2013.

”Masa persidangan itu dimulai bulan Januari sampai April 2013,” ujar Priyo.

Saat ini, Pansus masih terus melakukan pembahasan RUU Pemda bersama pemerintah. Awalnya, Pansus mengklasifikasi 1.493 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU Pemda. Akhirnya, Pansus sepakat untuk tidak membahas 792 DIM karena pendapat Pansus sama dengan usulan pemerintah. Hanya 711 DIM yang akan dibahas karena masih ada perbedaan pandangan antara Pansus DPR dengan pemerintah. (NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com