Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Parpol Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

Kompas.com - 27/11/2012, 01:57 WIB
Agus Mulyadi

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Enam dari 14 partai politik calon peserta Pemilu 2014 yang diverifikasi faktual  KPU Kota Tangerang tidak memenuhi syarat. Enam partai politik itu masih diberi kesempatan melakukan perbaikan dengan menyerahkan berkas dokumen perbaikan kepada KPU Kota Tangerang.

“Enam partai politik itu diberi kesempatan memperbaiki dokumen sejak tanggal 27 November sampai dengan 3 Desember 2012,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain kepada wartawan, Senin (26/11/2012) malam.

Enam partai politik itu, ungkap Syafril, antara lain Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Syafril menyebutkan, dari enam partai politik, dua di antaranya, yakni Partai Demokrat dan Partai Nasdem, harus  memperbaiki dokumen kepengurusan dan kantor kesekretariatan.

Empat partai politik lainnya, yakni PPP, PKPI, PPRN, dan PBB harus menyerahkan dokumen berupa fotokopi kartu tanda anggota dan daftar anggota partai politik yang berisi sekurang-kurangnya 1.000 atau satu per 1.000 dari jumlah penduduk Kota Tangerang.

KPU Kota Tangerang, kata Syafril, telah menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada 14 partai politik  secara langsung. "Kami mengundang pimpinan partai politik ke Kantor KPU, Senin (26/11/2012) sore. Semua pemimpin partai politik atau yang mewakili datang dan sudah menerima surat pemberitahuan," ujar Syafril.

Pimpinan partai politik, saat menerima surat pemberitahuan tersebut, tutur Syafril, berupa berita acara rapat pleno KPU Kota Tangerang tentang verifikasi faktual, lampiran hasil verifikasi faktual, serta surat perbaikan terhadap enam partai politik.

"Kami melakukan rapat pleno hari Sabtu, 24 November 2012 dan memutuskan enam parpol harus diverifikasi faktula ulang," ujar Syafril yang juga mantan ketua Panwaslu Kota Tangerang itu.

Terhadap empat partai politik yakni PPP, PPRN, PBB, dan PKPI,  lanjut Syafril, akan dilakukan verifikasi faktual keanggotaan ulang, setelah menyerahkan dokumen ke KPU Kota Tangrang.

Sebagaimana diketahui dalam verifikasi faktual, KPU Kota Tangerang mengambil contoh secara acak dari setiap partai politik sebanyak 10 persen dari jumlah foto kopi KTA yang sah.  Bila hasil verifikasi faktual  tidak mencapai 100 anggota partai politik, wajib dilakukan perbaikan untuk diulang.

"Hal ini sesuai yang diatur dalam Peraturan Nomor 7 Tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2012 tentang  pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai poltik peserta pemilu," ungkap Syafril Elain.

Sementara itu terhadap dua partai politik, yakni Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), yang belum pernah menyerahkan dokumen sama sekali ke KPU Kota Tangerang, diberi kesempatan yang sama seperti terhadap enam partai politik di atas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com