Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Akan Putuskan Sanksi

Kompas.com - 20/11/2012, 02:50 WIB

Semarang, Kompas - Setelah menggelar persidangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu segera menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan staf Komisi Pemilihan Umum. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan lembaga penyelenggara pemilu.

”Kami sudah gelar sidang dua kali terkait pelanggaran hukum oleh staf KPU. Akan ada sidang lagi Kamis mendatang, kemudian baru ada putusan, dan sanksi akan dijatuhkan,” kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, Senin (19/11) seusai membuka kegiatan ”Sosialisasi dan Kerja Sama Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu” yang digelar DKPP dan Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah.

Kerja sama

Dalam acara tersebut, Jimly selaku ketua DKPP dan Rektor Undip Sudharto P Hadi juga menandatangani kerja sama antara DKPP dan Undip mengenai kerja sama sosialisasi, penelitian, dan pengembangan etika penyelenggara pemilu.

Ia menegaskan, pengusutan kasus dugaan pelanggaran hukum penyelenggara pemilu harus dilakukan, siapa pun pelakunya, baik di KPU maupun di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu menjadi bukti bahwa semua pihak ingin mewujudkan pemilihan umum yang jujur dan adil. Jika kemudian ada partai politik yang merasa dirugikan atas pelanggaran hukum oleh KPU dan membawanya ke ranah hukum, itu persoalan lain dan di luar kewenangan DKPP.

Saat ini, menurut Jimly, DKPP, KPU, dan Bawaslu sebagai lembaga terkait dalam penyenggaraan pemilihan umum membuat kesepakatan bersama menyangkut perumusan bersama sistem manajemen pemilihan umum terpadu. (WHO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com