Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Sesuai Konstitusi, BP Migas Juga Memihak Asing

Kompas.com - 13/11/2012, 19:11 WIB

CILACAP, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) memang pantas dibubarkan karena lembaga ini tidak memihak pada kepentingan negara dan rakyat.

"Kita sambut baik karena tidak sesuai konstitusi dan selama ini justru kalau kita lihat, mereka itu lebih memihak pada asing," katanya pada wartawan usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional "Kembalikan Kedaulatan Energi Nasional" di Cilacap, Selasa (13/11/2012).

Pada seminar yang diselenggarakan Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma itu, Marwan mengatakan bahwa pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Terkait kecenderungan BP Migas yang lebih memihak asing, dia mengatakan, hal itu terlihat dari pernyataan-pernyataan Kepala BP Migas tentang Blok Mahakam.

"Misalnya menyatakan Pertamina tidak mampu, Pertamina tidak mau, akan aman kalau dikerjakan asing, dan sebagainya," katanya.

Menurut Marwan, sebetulnya yang selama ini dihembuskan adalah Pertamina sebelum adanya UU Migas berperan sebagai operator dan regulator.

"Itu tidak benar. Pertamina pada saat itu hanya operator, regulatornya itu pemerintah, ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) atau dulu namanya Kementerian Pertambangan," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pembubaran BP Migas sangat positif bagi kepentingan negara dan rakyat.

"Mungkin orang asing itu atau swasta enggak suka. Makanya kita harus lawan terus," kata mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2004-2009 itu.

Dengan adanya putusan tersebut, ia berharap tahun depan sudah ada UU Migas yang baru namun harus dikawal dan konsisten dengan konstitusi.
Menurut dia, kuasa pertambangan harus berbentuk badan usaha milik negara (BUMN) dan hal itu berlaku di seluruh dunia.

"Kita saja anomali, lalu kita ingin pertahankan, kan aneh," katanya.

MK memutuskan pasal-pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Selanjutnya, fungsi dan tugas BP Migas dilaksanakan pemerintah cq Kementerian terkait, sampai ada undang-undang baru yang mengatur hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan pengujian UU Migas di Jakarta, Selasa.

MK menyatakan Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Mahfud.

MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengujian UU Migas ini diajukan 30 tokoh dan 12 ormas di antaranya PP Muhammadiyah yang diwakili Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia.

Selain itu, Hasyim Muzadi, Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Salahuddin Wahid, Laode Ida, Hendri Yosodiningrat, dan AM Fatwa. Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com