Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Jateng Nonaktif Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/11/2012, 20:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah nonaktif Murdoko. Hakim menilai, Murdoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara turut serta dan berlanjut terkait pengelolaan dana kas Kabupaten Kendal tahun 2003.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/11/2012). Selain pidana penjara, Murdoko dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta yang dapat diganti dengan tiga bulan kurungan.

“Terdakwa Murdoko terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi turut serta secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider, ” kata hakim Marsudin.

Meskipun demikian, Murdoko dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan primer, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang memuat ancaman hukuman lebih berat, maksimal 20 tahun penjara.

Putusa hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Murdoko dihukum tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta yang dapat diganti kurungan lima bulan.

Menurut majelis hakim, Murdoko terbukti menggunakan dana kas Kabupaten Kendal senilai Rp 4,75 miliar untuk kepentingan pribadinya dengan memanfaatkan hubungan persaudaraannya dengan Bupati Kendal 2000-2005, Hendy Boedoro.

Murdoko meminta uang secara bertahap melalui Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal saat itu, Warsa Susilo. Adapun Hendy divonis tujuh tahun penjara dan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, sedangkan Warsa diganjar hukuman tiga tahun penjara.

Majelis hakim juga menilai, Murdoko tidak harus mengembalikan uang senilai Rp 4,75 miliar yang sudah dinikmatinya itu ke kas negara lagi. Pasalnya, menurut hakim, Murdoko sudah mengembalikan uang dengan nilai yang sama melalui Hendy pada Maret 2012. Pengembalian uang inilah yang juga meringankan hukuman Murdoko.

“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang sekitar Rp 4,75 miliar, memiliki tanggungan anak dan istri, sudah lama mengabdi kepada negara sebagai anggota legiskatif dan memperoleh penghargaan-penghargaan,” ujar hakim Marsudin.

Satu Hakim Beda Pendapat

Putusan perkara Murdoko ini diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) satu anggota majelis hakim. Anggota majelis hakim I Made Hendra menilai Murdoko seharusnya dapat dijatuhi hukuman lebih berat karena terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer. Made Hendra juga berbeda dalam menghitung uang yang dianggap terbukti dinikmati Murdoko. Menurutnya, Murdoko hanya terbukti menikmati uang kas Kabupaten Kendal senilai Rp 3,9 miliar, bukan Rp 4,57 miliar seperti yang disimpulkan empat anggota majelis hakim lainnya.

Murdoko Pikir-pikir

Sementara Murdoko, tampak tenang mendengarkan putusan perkaranya dibacakan. Politikus PDI-Perjuangan itu menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Saya dan tim kuasa hukum akan pikir-pikir,” katanya di hadapan majelis hakim. Demikian juga perkataan tim jaksa penuntut umum KPK atas putusan ini. “Kami juga pikir-pikir,” ujar jaksa Siswanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com