Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kaji Rekomendasi Bawaslu 7 Hari

Kompas.com - 06/11/2012, 20:15 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji terlebih dahulu rekomendasi Bawaslu, sebelum menjalankannya.

Dalam rekomendasinya, Bawaslu meminta KPU memverifikasi faktual 12 dari 18 partai politik yang dinyatakan gagal dalam verifikasi administrasi.

"Sesuai Undang-undang 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, KPU diberi wewenang untuk memeriksa rekomendasi Bawaslu selama tujuh hari, sampai ada kesimpulan sikap terhadap rekomendasi Bawaslu," tutur Anggota KPU, Ida Budhiati, seusai pertemuan KPU dan Bawaslu, Selasa (6/11/2012) sore.

Lima anggota KPU yakni Ida, Arief Budiman, Hadar N Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Sigit Pamungkas, diterima anggota Bawaslu Daniel Zuchron.

KPU mendatangi Bawaslu, untuk meminta penjelasan terkait rekomendasi Bawaslu yang menyebutkan 12 partai politik gagal verifikasi administrasi, untuk tetap diverifikasi faktual.

Kedua belas parpol itu adalah Partai Nasional Republik (Partai NASREP), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Sarikat Rakyat Independen (Partai SRI), dan Partai Kedaulatan.

Dalam rekomendasinya, Bawaslu menilai ada pelanggaran administrasi dan kode etik, dalam proses pendaftaran dan penelitian administrasi parpol calon peserta pemilu. Selain itu, terdapat pelanggaran kode etik pada semua proses verifikasi, termasuk pada pengadaan dan penyelenggaraan Sistem Informasi Pendaftaran dan Verifikasi Parpol (SIPOL).

KPU juga dinilai menutup akses pada parpol dan Bawaslu. Bila tidak dijalankan, kata Ketua Bawaslu Muhammad, KPU bisa dikenakan sanksi pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 36 juta.

Namun, ketika ditanyakan apakah Bawaslu sudah memeriksa silang dokumen yang diberikan partai politik yang mengadu dengan dokumen yang ada pada KPU, anggota Bawaslu Nasrullah mengelak, dengan mengatakan hasil klarifikasi sudah dicek silang dengan menghadirkan Ketua KPU dan Ketu Pokja Verifikasi.

Namun, kemudian dia mengakui data dari KPU untuk disandingkan sulit dilakukan, sebab belum disampaikan KPU. Dengan rekomendasi Bawaslu, Nasrullah membiarkan KPU menindaklanjuti dan mengkajinya dulu.

"Yang penting dijalankan dulu," kata Nasrullah ketika ditanya apakah KPU bisa dipidana penjara, bila menolak rekomendasi Bawaslu karena menemukan hal itu tidak berdasar.

Arief Budiman mengatakan, pada Selasa sore dokumen parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi sudah diserahkan kepada Bawaslu. Dokumen yang diperlukan Bawaslu tidak diserahkan lebih cepat, karena masalah teknis administratif saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com